SOLOPOS.COM - Sejumlah kerabat keluarga dan teman korban pemukulan, Waluyo alias Benjo, mendatangi Mapolres Sukoharjo, Rabu (15/6/2016). Mereka menuntut aparat kepolisian mengusut kasus itu hingga tuntas. (Bony Eko Wicaksono/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Sukoharjo terjadi di Makamhaji, Sukoharjo.

Solopos.com, SUKOHARJO–Seorang debt collector, Waluyo alias Benjo, meninggal dunia setelah menjadi korban pemukulan yang dilakukan seorang pecatan TNI-AD berinisial T di sekitar Makamhaji, Kartasura pada Minggu (12/6/2016) malam. Warga Desa Ngaru-Aru, Kecamatan Banyudono, Boyolali ini meregang nyawa saat dibawa ke rumah sakit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ratusan kerabat keluarga dan teman Benjo mendatangi Mapolres Sukoharjo, Rabu (15/6/2016). Mereka berangkat dari Boyolali dengan menaiki sejumlah mobil dan satu truk. Mereka menuntut agar penyidik mengusut tuntas kasus pemukulan itu. Tak berapa lama kemudian, perwakilan massa dipersilakan masuk ke Mapolres Sukoharjo untuk melakukan pertemuan dengan aparat kepolisian yang dipimpin Wakapolres Sukoharjo, Kompol Andika Bayu Adhitama dan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi.

Seorang teman Benjo, Wahyu, mengaku kaget saat mendengar kabar Benjo meninggal setelah ditikam seseorang menggunakan senjata tajam (sajam) jenis pisau di leher bagian kiri. Benjo mengembuskan napas terakhir saat dibawa ke Rumah Sakit Islam Surakarta (RSIS). “Isu yang merebak Benjo ditikam menggunakan pisau hingga tembus. Namun, kami belum tahu apakah benar ditikam menggunakan pisau atau tidak?,” kata dia, saat ditemui wartawan di Mapolres Sukoharjo, Rabu.

Karena itu, kerabat keluarga dan teman Benjo menuntut agar polisi menegakkan hukum. Dia meminta agar polisi mengusut tuntas kasus pemukulan itu. Apabila ada orang lain yang terlibat kasus pemukulan itu harus diproses hukum.
Menurut dia, pelaku harus dihukum lantaran telah menghilangkan nyawa seseorang.

“Keadilan dan hukum harus ditegakkan karena Indonesia adalah negara hukum. Kami akan mengawal kasus ini hingga proses persidangan,” papar dia.

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Dwi Haryadi, mengatakan telah menetapkan T sebagai tersangka lantaran telah cukup alat bukti. Kini, T masih mendekat di dalam jeruji beji Mapolres Sukoharjo. Menurut Kasatreskrim, antara Benjo dan T ternyata saling kenal.

Menurut Kasatreskrim, kejadian bermula ketika T dan D hendak mengambil mobil ke wilayah Kecamatan Baki. Mereka juga mengajak Benjo. Sesampai di lokasi kejadian, terjadi kesalahpahaman antara Benjo dan T yang berujung maut. Benjo dipukul dua kali menggunakan tangan kosong dan satu kali menggunakan pisau. “Jadi saya perlu luruskan agar tak terjadi gejolak di masyarakat. Benjo tidak ditikam namun hanya menderita luka gores di leher. Luka goresannya juga kecil walaupun di leher,” papar dia.

Lantaran kondisi tubuh Benjo memburuk maka dibawa ke RSIS untuk mendapatkan perawatan medis. Benjo meninggal dunia saat di rumah sakit. Kemudian, pihak RSIS menyarankan agar jenazah Benjo diautopsi ke RSUD dr. Moewardi. Menariknya, D dan T yang melaporkan kasus itu ke Polsek Kartasura sehingga langsung ditindaklanjuti petugas.

Tersangka T dijerat Undang Undang (UU) Darurat lantaran terbukti membawa senjata tajam yang digunakan untuk memukul Benjo. “D hanya sebagai saksi karena belum cukup bukti untuk menetapkan sebagai tersangka. Sementara T kami jerat dengan UU Darurat karena membawa senjata tajam,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya