SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok/Solopos)

Penganiayaan Sragen terjadi di kalangan mahasiswa dan pelajar.

Solopos.com, SRAGEN — Sejumlah pelajar dan mahasiswa berantem di depan warung yang terletak di belakang sebuah SMK swasta Sragen, Kamis (19/10/2017) lalu, gara-gara sebuah ponsel.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Salah satu pelajar sempat tak sadarkan diri setelah dihajar dua orang kakak beradik asal Sragen Kulon. Kendati demikian, perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan yang difasilitasi Polsek Sragen Kota.

Kapolsek Sragen Kota AKP Suseno mewakili Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman saat dihubungi , Senin (23/10/2017) malam, menyampaikan perkelahian itu berawal saat Fn, 17, pelajar asal Karangmalang datang ke sebuah warung sekitar pukul 11.00 WIB. Ia mengisi bateri ponselnya di warung itu. Kala itu, warung yang menjadi tempat nongkrong pelajar itu cukup ramai.

Di dalam warung ada VA, 15, YT, 20, Fz, 17, dan Fd, 17. VA dan YT merupakan kakak beradik asal Sragen Kulon. Fz dan Fd adalah pelajar asal Karangmalang. Fn meninggalkan ponselnya ke depan warung. Tak lama kemudian YT meninggalkan warung.

“Sekitar 10 menit kemudian Fn kembali melihat ponselnya dan ternyata tidak ada. Fn sempat memeriksa sejumlah pelajar yang ada di dalam warung itu, termasuk VA. Tetapi Fn tak menemukan ponselnya. Kemudian VA pulang. Pada pukul 15.30 WIB, VA bersama kakaknya, YT, mendatangi Fd. Entah apa masalahnya YT langsung menonjok Fd. Kemudian mereka mendatangi Fn. VA dan YT langsung menghajar Fn,” ujar Kapolsek dalam laporannya yang dikutip , Senin malam.

YT memegang kerah baju Fn. Kemudian VA menendang bagian muka dan bagian belakang kepala Fn hingga terjatuh. Ketika Fn terjatuh, VA dan YT terus memukulinya hingga tidak sadarkan diri.

Mereka juga menyeret tubuh Fn yang pingsan hingga kepalanya membentur tembok. “Akibatnya Fn mengalami luka robek pada bagian dalam mulut dan lebam di bagian kepala. Kejadian itu dilaporkan ke Mapolsek Sragen Kota,” ujarnya.

Suseno menindaklanjuti laporan itu dengan memanggil kakak beradik itu dan beberapa saksi serta korban untuk dimintai keterangan. Suseno juga mendatangkan guru mereka untuk upaya mediasi.

Akhirnya mereka membuat kesepatan bersama yang ditandatangani semua pihak disertai meterai Rp6.000. Bila VA dan YT masih melakukan hal serupa mereka siap menjalani hukuman sesuai dengan Pasal 170 KUHP. “Setelah menandatangani surat kesepakatan bersama itu maka masalah perkelahian itu dianggap sudah selesai,” ujar Kapolsek.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya