SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan Prada Muhammad Indra Wijaya oleh rekan-rekannya di Biak, Papua. (Ilustrasi (JIBI/Dok)

Penganiayaan Sragen, tiga pengeroyok warga Pengkol yang diduga mencabuli remaja ditetapkan tersangka.

Solopos.com, SRAGEN — Tiga warga Pengkol, Kecamatan Tanon, yang ditangkap karena mengeroyok warga desa yang sama ditetapkan sebagai tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kasatreskrim AKP Dimas Bagus Pandoyo mewakili Kapolres Sragen, AKBP Cahyo Widiarso, mengatakan tiga warga Pengkol, Tanon, Sragen, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Sum pada Sabtu (1/7/2017) siang.

Sedangkan Sum belum ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur, DA, 16, juga warga Pengkol. Penanganan kasus dugaan pencabulan dilakukan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres sementara kasus dugaan pengeroyokan ditangani Polsek Tanon.

“Korban DA sudah kami mintai keterangan dalam kasus ini. Belum ada pernyataan yang menyebutkan Sum yang menghamili dia. Sum belum berstatus tersangka. Kami masih terus dalami kasus ini,” ujar dia ditemui wartawan, Minggu (2/7/2017) sore, di Ndayu Park, Sragen.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya