SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Unit Reskrim Polsek Pasar Kliwon menangkap Andayani, 47, dan Rakian Rangga, 23, dalam kasus penganiayaan terhadap pelanggan Toko Abadi Jaya di Jl. dr. Radjiman, Gajahan, Pasar Kliwon, Sabtu (14/4/2018). Kedua pelaku diketahui sebagai ibu dan anak yang tercatat sebagai warga Dukuh Margorejo RT 001 /RW 010, Desa Joho, Mojolaban, Sukoharjo.</p><p>Kanit reskrim Polsek Pasar Kliwon, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/489/910118/keraton-solo-adik-kandung-pb-xiii-tak-hadiri-tingalan-jumenengan">Solo</a>, Iptu Tarto, mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pukul 09.00 WB bermula saat Sudiyono warga Mangkubumen, Banjarsari datang ke Toko Abadi Jaya untuk mengambil barang di toko itu. Setelah keluar toko dan mengambil sepeda motornya di parkiran tiba-tiba didatangi Rakian untuk meminta uang parkir. Sudiyono menolak memberikan uang parkir kepada jukir.</p><p>&ldquo;Rakian marah langsung memukuli kepala Sudiyono karena tak kunjung memberikan uang parkir. Sudiyono menolak memberikan uang parkir berdalih menjadi pelanggan toko sejak lama dan hanya parkir sebentar ambil barang. Kami menerima laporan kasus penganiayaan langsung menahan Rakian,&rdquo; ujar Tarto kepada wartawan di Mapolsek Pasar Kliwon, Sabtu.</p><p>Tarto menjelaskan saat keduanya sedang adu mulut tiba-tiba Andayani datang langsung ikut menganiaya Sudiyono dengan cara mencakar wajahnya. Padahal, Andayani tidak mengetahui akar persoalannya. Polsek Pasar Kliwon, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180412/489/909975/pencurian-solo-gondol-emas-10-kg-karyawan-toko-emas-doro-divonis-25-tahun-penjara">Solo</a>, akhirnya mengamankan Andayani ke Mapolsek Pasar Kliwon untuk ditahan. </p><p>&ldquo;Rakian diketahui menjadi jukir di Jl. dr. Radjiman baru sekitar sepekan sehingga kurang mengenali Sudiyono. Kami langsung melakukan visum kepada Sudiyono untuk melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan dengan tersangka ibu dan anak sebagai jukir,&rdquo; kata dia. </p><p>Kapolsek Pasar Kliwon, <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180413/489/910130/2-krde-kereta-bandara-dioperasikan-di-rute-solo-kutoarjo-ini-permintaan-pramekers">Solo</a>, AKP Aditia Mulya Ramdhani, menambahkan hasil pemeriksaan ibu dan anak ini bekerja sebagai jukir di kawasan lain tak jauh dari lokasi kejadian. Namun, karena pemilik jukir di depan Toko Abadi Jaya tidak masuk mereka berdua sementara menjaga parkir di situ.</p><p>&ldquo;Apapun alasan mereka berdua sebagai jukir tidak dibenarkan menganiaya pelanggan toko. Kami menjerat kedua pelaku dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,&rdquo; kata Aditia.</p>

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya