SOLOPOS.COM - Ilustrasi penangkapan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Seorang petugas Polsek Serengan Solo, menunjukkan sebilah sabit kepada wartawan saat gelar tersangka dan barang bukti di mapolsek setempat, pekan lalu.

Senjata tajam (sajam) itu merupakan barang bukti yang digunakan tersangka penganiayaan. Tak jauh dari tempat petugas, Kanitreskrim, AKP Widodo, berdiri sambil memegang kertas bergambar seorang lelaki dewasa tengah terbaring di ranjang. Tangan dan kakinya terbalut perban.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Ini korban penganiayaan tersangka, namanya Kustri Wibowo, 35, warga Joyotakan, Serengan, Solo. Setelah kejadian [Minggu (2/5)] korban dirawat intensif di rumah sakit karena mengalami patah lengan, luka sobek di tangan, dan putus tiga jari kaki. Ya dibacok pakai sabit itu,” ucap Widodo kepada Solopos.com.

Tak berselang lama seorang lelaki tambun muncul dari lorong ruang tahanan. Seorang petugas memegangi pundaknya mengikutinya dari belakang. Ia tersenyum ketika berhadapan dengan wartawan.

Dia lah sang tersangka penganiayaan, Eri Wibowo alias Babinsae, 32. Ia merupakan tetangga dan teman bermain semasa kecil korban. Ia ditangkap aparat Polsek Serengan di Nusupan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (2/10) lalu setelah sempat buron selama empat bulan.

Arite aja dicedak-cedakke Eri! Ndak disahut dienggo mbendo engko,” ucap Kapolsek, Kompol Edy Sulistiyanto saat tersangka tiba di tempat gelar tersangka dan barang bukti.

Diceritakan Eri, ia nekat membacok korban karena telah lama memendam dendam. Ia mengaku setahun sebelum ia membacok korban di warung hik di Joyotakan, pernah dikeroyok dan dibacok korban. Akibatnya ia mengalami luka serius di leher belakang.

Perseteruan keduanya ternyata terjadi sejak mereka masih remaja. Eri dan korban kerap berkelahi, tetapi Eri selalu kalah. Perselisihan itu dipicu saling ejek dan masalah orang tua Eri dan Kustri.

“Kustri sukanya main keroyok. Coba kalau satu lawan satu, sudah saya habisin dia dari dulu. Bisa membacoknya saya puas. Tapi ya nyesel juga karena bakal masuk penjara lagi,” kata Eri mengulas senyum kepuasan.

Ya, sebelumnya ia memang pernah dipenjara selama empat tahun atas kasus pembunuhan yang dilakukannya di Grogol, 1999 silam. Polisi mengecapnya sebagai orang yang bengis.

Namun, petugas sempat menertawainya lantaran Eri menangis keras saat ditangkap. Ketika petugas membeberkan hal itu Eri pun tampak malu. Para polisi yang turut mengikuti gelar tersangka mengolok-oloknya.

“Pembunuh ditangkap kok nangis ki piye? Ora jumbuh karo kelakuanmu,” ucap Edy.

“Saya kan juga manusia Pak. Saya enggak takut saya orang, tapi takut sama penjara,” jawab Eri singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya