SOLOPOS.COM - Kapolresta Solo Kombes Pol Iriansyah (/JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Kapolresta Solo AKBP Iriansyah mengakui adanya penghilangan Pasal 170 KUHP dari jerat hukum yang dikenakan kepada Suranto Sulistia Putra, tersangka pelaku penganiayaan ARB, 12, tetangganya yang masih di bawah umur. Selain dikenal sebagai pengacara, Suranto Sulistia Putra kini juga tercatat sebagai calon anggota legislatif (caleg) PDI Perjuangan.

Seperti diberitakan Solopos.com, Suranto Sulistia Putra tersandung perkara karena melibatkan diri dalam pertikaian antarbocah. Sebagaimana dipaparkan Sri Wahyuni, 39, warga perumahan Gebang, Kadipiro, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, di hadapan wartawan Senin (30/9/2013), peristiwa itu terjadi Juli 2013 lalu. Kala itu, anak Sri Wahyuni, ARB bermain bersama anak pengacara yang biasa disapa Putra itu, Dm, 9, di dekat rumah Putra di Banjarsari, Solo.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Menurut pengakuan ARB, kata Wahyuni, kala itu Dm mengejek ARB dengan menyebutnya idiot. Dm, kata Wahyuni, kala itu juga menjelek-jelekkan ayah dari ARB yang juga suami Wahyuni dengan kata kotor. Tak terima dengan perlakuan itu, ARB memperingatkan Dm agar tidak menjelek-jelekkan ayahnya.

“Setelah itu Dm pulang, kemungkinan dia melapor kepada bapaknya. Tak lama Pak Putra datang menghampiri anak saya. Tiba-tiba saja ia memukul kepala anak saya dua kali. Pak Putra juga membenturkan kepala anak saya ke tembok sehingga mengakibatkan kepalanya benjol,” urai Sri Wahyuni yang didampingi pengacaranya, Joned Wijayatmo dan Wiyono Aryo Negoro.

Keterlibatan calon legislator partai berlambang banteng moncong putih itu dalam pertikaian kanak-kanak itu pun jadi berlanjut ke Sentra Pelayanan Kepolisian. Suranto Sulistia Putra diadukan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan Bersama-Sama.

“Korban ini memang dianiaya oleh tiga orang anggota keluarga Suranto. Hal ini, gara-gara permasalahan anak kecil dengan salah seorang anak tersangka, Dm. Namun, tersangka kemudian emosi menganiaya korban,” terang Joned.

Nyatanya, polisi bukannya menahan caleg partai pimpinan mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu, tetapi justru mengubah jerat hukum dengan Pasal 80 UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan Pasal 80 UUPA, Suranto Sulistia Putra tidak harus ditahan karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Setelah ancaman hukumannya berubah, Suranto Sulistia Putra menurut Joned, juga balik melaporkan tetangganya yang masih bocah itu dengan tuduhan menganiaya anaknya. Alhasil, ARB pun kini menyandang status tersangka.

Perubahan pasal yang menjerat Suranto Sulistia Putra itu, menurut Kapolresta Solo AKBP Iriansyah lumrah. Di hadapan wartawan, Selasa (1/10), ia menyatakan pemidanaan dalam sebuah kasus bersifat dinamis dan dapat berubah tergantung pendalaman kasus oleh penyidik.

“Jadi tidak melulu sama dengan pemidanaan awal. Jika dalam pendalaman pemidanaan awal tidak dapat diterapkan ya harus disesuaikan,” papar mantan Kapolres Bima, NTB itu.

Persepsi Iriansyah itu bertentangan dengan pendapat pengacara ARB, Joned Wijayatmo dan Wiyono Aryo Negoro. Menurut mereka, penyidik Satreskrim Polresta telah menghentikan penyidikan secara tidak sah dengan mengalihkan pemidanaan.  Itulah pasalnya, mereka berencana mengajukan gugatan praperadilan atas perubahan pasal yang menjerat Suranto Sulistia Putra itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya