SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Dok/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo terjadi di kawasan Penumping, Laweyan Solo.

Solopos.com, SOLO–Aksi keributan antarpengunjung hiburan malam di kawasan Penumping Laweyan, Solo, pecah. Sesama pengunjung saling membalas serangan dengan memakai senjata rantai motor dan helm.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Informasi yang dihimpun Solopos.com, insiden yang pecah di area parkiran karaoke Jl. Slamet Riyadi Kelurahan Penumping, Laweyan itu terjadi Minggu (21/2/2016) dini hari sekitar pukul 02.30 WIB. Lantaran mabuk, sejumlah pengunjung karaoke terlibat cekcok. Tak berselang lama, salah satu pihak menyabetkan rantai motor ke tubuh korban. Korban langsung tersungkur dengan luka parah di bagian kepala dan lengan. Rekan korban juga dikejar dan dianiaya bersama-sama.

Di tengah aksi penganaiayaan itu, seorang juru parkir setempat, DM, 29, warga Baki, Sukoharjo, mencoba melerai. Namun, ia malah diserang rekan korban, yang belakangan diketahui bernama Haidar. Geram melihat Haidar malah menyerangnya, DM akhirnya ikut memukuli Haidar hingga tak sadarkan diri. Gara-gara inilah, DM akhirnya ikut diciduk polisi bersama pelaku penganiayaan lainnya.

“Saya sebenarnya berniat melerai korban, tapi malah saya diserang. Ya saya pukuli dia. Enggak tahunya pingsan,” ujar DM saat ditemui Solopos.com di Mapolsek Laweyan, Jumat (26/2/2016).

Satu pelaku penganiayaan yang telah ditangkap polisi adalah PD, 21, warga Panularan Laweyan, Solo. “Rekannya kabur seusai menganiaya. Saat ini, masih kami buru,” ujar Kapolsek Laweyan, Kompol Agus Puryadi, seraya mewanti-wanti wartawan agar identitas pelaku tak ditulis lengkap dengan alasan keamanan keluarganya di rumah.

Barang bukti yang disita aparat antara lain tas pelaku serta helm. Adapun rantai motor yang dipakai pelaku menganiaya korban belum ditemukan. Kepada wartawan, pelaku mengaku menyerang korban karena sakit hati dengan ucapan korban yang menyinggung harga dirinya. “Saat itu, kami memang mabuk semua, jadi saya hantam pakai rantai motor,” ujar PD yang mengaku selalu bawa rantai motor di dalam tasnya untuk jaga diri.

Atas insiden ini, pelaku dijerat Pasal 170 Jo Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Mereka terancam hukuman maksimal 5 tahun enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya