SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO &ndash;</strong> Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap Faisal Akbar Prakoso, 19, warga Kampung Grogolan RT 003 /RW 002, Ketelan, Banjarsari dalam <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180417/489/910979/terungkap-mayat-di-kali-jenes-kleco-solo-korban-penganiayaan-anak-punk">kasus penganiayaan</a>, Kamis (19/4/2018). Korban penganiayaan adalah Andra Kristian Rio, 15, Warga Timuran, Banjarsari, Solo.</p><p>&ldquo;Saya pada saat kejadian sedang dalam kondisi mabuk bertemu, Andra di kawasan dekat Hotel Sahid Jaya Jl. Gajah Mada, Banjarsari langsung melakukan <a href="http://news.solopos.com/read/20180414/496/910429/bonek-suporter-tewas-karena-penganiayaan-di-pasar-kleco-solo">penganiayaan</a>,&rdquo; ujar Faisal saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (20/4/2018).</p><p>Faisal mengungkapkan saat mengeroyok Andra dilakukan bersama dengan teman berinisial T, 16 dan F, 16. Andra setelah mengalami babak belur langsung ditingal begitu saja di pinggir jalan kampung. </p><p>&ldquo;Saya nekat menganiaya Andra karena punya dendam saat masih duduk di bangku SD [Sekolah Dasar]. Andra dulunya suka mengejek saya sehingga melampiaskan dendam tersebut,&rdquo; kata Andra yang bekerja sebagai juru parkir (jukir) di kawasan RS PKU Muhammadiyah Solo. </p><p>Kapolresta Solo Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo, mengungkapkan Andra mengalami luka parah pada bagian kepala akibat dipukul menggunakan batu, kayu, dan menyayat wajah menggunakan taring babi. Kondisi Andra sampai sekarang masih dirawat di rumah sakit. <a href="http://news.solopos.com/read/20180417/496/910947/2-pelaku-ditangkap-ini-motif-penganiayaan-bonek">Penganiayaan</a> tersebut terjadi pada tanggal 3 April pukul 03.00 WIB.</p><p>&ldquo;Andra mengalami luka pada bagian pelipis kiri, lecet di bagian lengan kanan serta kiri, dan luka gores di bagian punggung. Kami setelah menerima laporan kasus penganiayaan langsung melakukan penyelidikan,&rdquo; ujar Ribut.</p><p>Ribut menjelaskan setelah ketiga pelaku melakukan penganiayaan melarikan diri. Satreskrim Polresta berhasil menangkap Andra di rumahnya. Sementara T dan F sampai sekarang masih buron. Polresta mengimbau kepada kedua pelaku agar segera menyerahan diri.</p><p>&ldquo;Kami akan terus memburu kedua pelaku yang melarikan diri sampai ketemu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,&rdquo; kata dia.</p><p>Ia menambahkan Andra dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Barang bukti diamankan berupa potongan kayu, pecahan batu bata, batu, dan taring babi.</p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya