SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan di Solo tepatnya di Laweyan berhasil diungkap polisi. Lima warga ditangkap.

Solopos.com, SOLO – Lima warga ditangkap aparat Polsek Laweyan, Solo. Kelimanya ditangkap karena mengeroyok seorang pemuda yang mabuk bernama Dito Hanung, 22, di acara hajatan akikah di rumah seorang warga di Jl. Songgorunggi RT 001/RW 004 Bumi, Laweyan, Solo, pertengahan Mei lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lima warga itu adalah Iyan Sri Chrisnardi, 29, Dimas Sri Kuncoro, 26, Lutfi Hidayat, 23, Toni Setiawan,23, dan Danang Setiawan, 21.

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polsek Laweyan Senin (15/6/2015), menyebutkan saat itu kelima pelaku sedang menghadiri hajatan akikah di rumah tetangga mereka. Dito yang saat itu diundang oleh tuan rumah datang dengan membawa minuman keras.

Beberapa saat kemudian, dalam kondisi mabuk, Dito naik ke panggung dan menantang warga setempat. Kesal dengan perilaku Dito, sontak saja, salah seorang warga, Toni Setiawan, mengejar Dito.

“Saya ngejar itu bukan untuk memukuli. Tapi mau mengamankan dia [Dito] dan menyerahkan ke Babinkamtibmas setempat. Dia kan tamu kok ya ora ngajeni men karo tuan rumah [dia itu kan tamu kok enggak menghormati tuan rumah],” kata Toni, kepada wartawan di Mapolsek Laweyan, Senin.

Luka Memar

Dia mengatakan saat itu teman-temannya ikut mengejar, karena tak bisa mengendalikan diri akhirnya pemuda mabuk itu dikeroyok. Korban saat itu dipukuli dengan tangan kosong. Akibatnya korban mengalami luka memar di dahi kanan, luka lecet di dada, pinggul, dan lengan tangan kanan. Atas kejadian itu, korban keesokan harinya langsung melapor ke Polsek Laweyan.

Kapolsek Laweyan, Kompol Agung Nugroho, mengatakan atas laporan korban itu pihaknya langsung bergerak mencari pelaku pengeroyokan. “Kami lalu menangkap lima orang itu pada 4 Juni lalu. Saat ini, mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kapolsek kepada wartawan, Senin.

Di sisi lain, Kapolsek menyayangkan acara hajatan warga diwarnai dengan aksi pengeroyokan. Menurut dia, penyebab utama dari peristiwa itu dari pengaruh minuman keras.

“Mungkin niat para pelaku baik karena mau menertibkan, tapi cara mereka kurang tepat. Jadi menegakkan aturan itu juga harus sesuai dengan aturan,” jelas dia.

Atas kasus ini, kelima pelaku dijerat dengan pasal 351 junto 170 KUHP dengan ancaman paling lama lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya