SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua tersangka penyekap anak balita di hotel, Sabtu (17/2/2018). (Arif Fajar S./JIBI/Solopos)

Ibu bocah korban penyekapan ayah tiri di hotel wilayah Banjarsari, Solo, akan menjalani pemeriksaan psikologis.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Surakarta akan meminta bantuan ahli psikologi untuk mengetes kejiwaan ibu PA, 4, bocah korban penyekapan ayah tiri di Hotel Wismantara, Banjarsari, Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tes kejiwaan tersebut sangat penting untuk mengetahui kondisi ibu PA apakah layak mengasuh anaknya atau tidak. PA adalah korban penganiayaan oleh ayah tirinya, Dedi Low Wie Wie, 32, dan adiknya, Iwan Winardi, 22, warga Kampung Krendang, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat.

“Kami menyerahkan PA ke Disnos [Dinas Sosial] Solo untuk dipulihkan kondisi psikisnya. Sementara kasus hukum kasus ini masih ditangani Unit PPA [Perlindungan Perempuan dan Anak] Satreskrim Polresta,” ujar Kapolresta Kombes Pol. Ribut Hari Wibowo kepada wartawan di Mapolres, Kamis (8/3/2018).

Ribut menjelaskan pertimbangan Polresta menitipkan sementara PA ke Dinsos karena kondisi psikisnya belum sepenuhnya pulih. Selain itu, penanganan kasus ini belum selesai dan dimungkinkan ada pelaku baru dalam kasus ini.

Baca:

“Kami tidak ingin PA kembali stres dan trauma setelah disekap ayah tirinya di dalam kamar hotel di Manahan, Banjarsari,” kata dia.

Polresta Surakarta sangat hati-hati menangani kasus ini karena melibatkan anak di bawah umur yang masih punya masa depan panjang. Ribut menjelaskan ada sejumlah serangkaian assessment atau penilaian yang nantinya harus dilalui orang tua PA mulai dari wawancara dan tes kejiwaan dari ahli psikolog anak.

“Kalau assessment hasilnya tidak lolos, nasib PA akan tetap diasuh sementara oleh Dinsos Solo. Kami akan konsultasi lebih dulu kepada ahli psikologi anak untuk menentukan konsep tes kejiwaan terhadap ibu PA,” kata dia.

Mantan Kapolres Salatiga ini menjelaskan sebagai orang tua kandung tidak bisa begitu saja langsung mengasuh anaknya yang telah menjadi korban penganiayaan. Ia berharap ada jalan terbaik bagi masa depan PA.

Kasatreskrim Polresta Solo Kompol Agus Puryadi menjelaskan Polresta memperpanjang penahanan dua tersangka kasus penganiayaan terhadap PA. Penahanan tahap I berakhir 7 Maret. Kemudian perpanjangan tahap II mulai tanggal 8 Maret sampai tanggal 11 April atau 40 hari.

“Kami menargetkan berkas kedua tersangka ini bisa segera dilimpahkan ke Kejari [Kejaksaan Negeri] Solo pertengahan bulan ini,” kata dia.

Ia menjelaskan kondisi PA sekarang terus membaik. Bekas luka disik yang didapat saat disekap ayah tirinya sudah hilang. Satreskrim dan Dinsos sekarang fokus memulihkan kondisi psikis PA.

Diberitakan sebelumnya, PA, 4, ditemukan petugas Hotel Wismantara dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta terkunci di dalam kamar hotel pada 16 Februari 2018. Petugas hotel melaporkan kasus ini ke Polsek Banjarsari yang kemudian menangkap ayah tiri PA serta adiknya (paman tiri PA).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya