SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Solo terjadi di Kelurahan Serengan dan melibatkan anggota linmas.

Solopos.com, SOLO–Seorang komandan peleton (Danton) perlindungan masyarakat (Linmas) Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Sumardi, 65, dihajar anak buahnya, Herrika Santoso, 53.  Dalam penganiayaan itu, Herrika dibantu anaknya, Dennis Kanigara, 19, yang masih duduk di bangku kuliah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Data yang dihimpun Solopos.com, penganiayaan itu bermula ketika Linmas Serengan akan mendapatkan tugas mengamankan tempat pemungutan suara (TPS) pada hari H pencoblosan Pilkada Solo 9 Desember nanti. Sayang, nama Herrika tak masuk dalam daftar linmas yang bertugas mengamankan TPS dengan honor sekitar Rp200.000. Mengetehui hal ini, warga Kampung Dawung Tengah RT 005/RW 015 Serengan itu langsung meradang. Ia pun menemui Danton di pos linmas selepas Isya.

Di sana, ia bersama anaknya mengeroyok Sumardi hingga babak belur. Ketua RT 002/ RW 005 Kelurahan Serengan ini mengalami luka memar di sekujur mukanya. Bahkan, bibirnya harus dijahit empat titik karena sobek.

“Malam itu, pelaku tanya kenapa kok enggak diikutkan pengamanan TPS. Saya jawab, yang menentukan adalah lurah. Eh, tiba-tiba saya digajul [ditendang]. Saya lawan, tapi anaknya ikut mengeroyok saya,” ujar Sumardi saat ditemui Solopos.com di kediamannya, Rabu (2/12/2015).

Seusai insiden itu, Sumardi langsung dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Kustati dan mendapatkan perawatan. Korban bersama pihak kelurahan melaporkan pelaku penganiayaan itu ke kepolisin setempat.

Kasi Tata Pemerintahan Kelurahan Serengan, Sudiman, menjelaskan selama ini pelaku dikenal memang memiliki perilaku yang kurang baik. Ketika ia bertugas, ia juga kerap abai dan bolos kerja.

“Saat piket, main handphone terus. Dan kerap bolos tak izin. Saya sudah bina dia agar mengubah perilakunya, tapi yang bersangkutan malah ngelawan,” paparnya.

Atas berbagai pertimbangan, kelurahan akhirnya tak memasukkan Herrika sebagai pengaman TPS. Kelurahan mengaku waswas jika Herrika tetap ditugaskan sebagai pengaman TPS justru akan mencoreng citra kelurahaan karena perilakunya yang kurang baik.  “Apalagi, pengaman TPS kan digaji pakai uang negara,” papar Sudiman.
Kapolsek Serengan, Kompol Edi Wibowo, melalui Kasi Humas Polsek Serengan, Aiptu Suharyanto, menegaskan telah mengamankan kedua pelaku. Namun, atas alasan kemanusiaan, putra Herrika, Dennis Kanigara, 19, akhirnya dilepaskan.  “Anak pelaku ini kan masih kuliah, jadi kami lepaskan. Kami minta agar melanjutkan sekolahnya, namun tetap wajib lapor,” papar dia.

Herrika dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan secara bersama-sama. Ancamannya penjara maksimal tujuh tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya