SOLOPOS.COM - Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana (kanan) memintai keterangan pelaku penganiayaan kepada pedagang Pasar Legi, Kamis (23/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Solo, seorang pedagang Pasar Legi terkena sabetan pisau daging saat berebut los.

Solopos.com, SOLO — Aparat Polsek Banjarsari menangkap satu orang pelaku penganiayaan di Pasar Legi, Setabelan, Banjarsari, Solo, Rabu (22/3/2017). Pelaku penganiayaan itu adalah Sriyanto, 37, warga Dusun Grasak RT 003/RW 004, Desa Kismoyoso, Ngemplak, Boyolali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kapolsek Banjarsari Kompol I Komang Sarjana, mengatakan korban penganiayaan itu adalah Kristianto, warga Kampung Gowosari RT 002/RW 027, Jebres, Solo, yang memiliki los berukuran sekitar 1 meter x 1,5 meter di Pasar Legi. Los tersebut kemudian dijual kepada Sriyanto senilai Rp3 juta pada awal 2015.

“Dia [Sriyanto] memanfaatkan los tersebut untuk membuka usaha jasa pemarut kelapa. Usaha tersebut kemudian berhenti selama sekitar setahun karena kehabisan modal,” ujar Komang kepada wartawan di Mapolsek, Kamis (23/3/2017).

Menurut Komang, Sriyanto membiarkan losnya kosong begitu saja setelah kehabisan modal. Los tersebut kembali ditempati Kristianto untuk berjualan daging dan tempe. Sriyanto datang ke lokasi mempertanyakan maksud serta tujuan Kristianto menempati los yang telah dibeli Sriyanto seharga Rp3 juta itu.

“Pelaku marah kepada korban karena merasa sudah membeli los tersebut sehingga terjadi cekcok. Kami langsung mendatangi lokasi setelah mendapatkan informasi adanya penganiayaan,” kata dia.

Ia mengatakan Sriyanto mengambil pisau daging ayam di meja milik Kristianto. Pisau daging tersebut langsung disabetkan mengenai pipi sebelah kiri Kristianto. Akibat kejadian tersebut Kristianto mendapat sekitar 15 jahitan untuk menghentikan pendarahan.

“Panjang luka akibat sabetan pisau daging mencapai 25 sentimeter. Korban sampai sekarang masih dirawat di Rumah Sakit dr. Oen Kandang Sapi, Mojosongo,” kata dia.

Sriyanto, lanjut dia, sempat melarikan diri setelah melukai Kristianto kemudian ditangkap polisi di Jl. Jaya Wijaya, Kadipiro, Banjarsari, Rabu sekitar pukul 15.00 WIB. Sriyanto ditangkap di sebuah rumah kosong saat bersembunyi.

“Kami mengamankan barang bukti berupa pisau daging yang digunakan untuk melukai korban. Pisau tersebut sempat dibuang di lapangan parkir utara Pasar Legi dekat pos satpam,” kata dia.

Komang menambahkan polisi sempat mencari Sriyanto di rumahnya di Boyolali tetapi tidak ada. Sriyanto dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sementara itu, Sriyanto, mengatakan los yang telah dibeli dari Kristianto tersebut baru dibayar Rp2 juta. Ia mengaku nekat menyabet Kristianto menggunakan pisau daging karena emosi.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya