SOLOPOS.COM - Aparat Polsek Serengan menunjukkan tersangka penganiayaan Eri Wibowo alias Babinsae beserta barang bukti sabit dan kayu sepanjang 45 cm saat gelar perkara di mapolsek setempat, Solo, Senin (7//10/2013). (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Aparat Polsek Serengan menunjukkan tersangka penganiayaan Eri Wibowo alias Babinsae beserta barang bukti sabit dan kayu sepanjang 45 cm saat gelar perkara di mapolsek setempat, Solo, Senin (7//10/2013). (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Aparat Polsek Serengan menunjukkan tersangka penganiayaan Eri Wibowo alias Babinsae beserta barang bukti sabit dan kayu sepanjang 45 cm saat gelar perkara di mapolsek setempat, Solo, Senin (7//10/2013). (Maulana Surya/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Residivis pembunuhan, Eri Wibowo alias Babinsae, 32, dibekuk aparat Polsek Serengan di Nusupan, Grogol, Sukoharjo, Kamis (3/10/2013), setelah sempat buron empat bulan atas kasus penganiayaan berat.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Warga Kampung/Kelurahan Joyotakan RT 008/RW 005, Serengan, Solo itu menganiaya tetangganya menggunakan sabit hingga mengakibatkan korban putus tiga jari kaki dan patah lengan tangan, Minggu (2/5/2013) lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Mapolsek Serengan, Senin (7/10/2013), penganiayaan terjadi di warung hik di Joyotakan RT 002/RW 006 pukul 17.00 WIB. Adapun korban adalah teman semasa kecilnya, Kustri Wibowo, 35. Aksi kejar-kejaran sempat terjadi kala polisi berusaha menangkap tersangka. Pasalnya, tersangka sempat kabur saat melihat polisi.

Ekspedisi Mudik 2024

Petugas menyita barang bukti berupa sebilah sabit yang digunakan tersangka untuk membacok korban.

Peristiwa itu dipicu dendam yang telah lama. Eri mengaku korban bersama teman-temannya pernah mengeroyoknya. Akibat kejadian itu Eri mengalami luka sobek di leher belakang. Setelah sembuh Eri mencari korban.

Hingga akhirnya ia menemukan korban berada di warung hik. Melihat korban Eri lantas pergi ke Nusupan meminjam sabit dari warga.

Setelah mendapatkan senjata tajam (sajam) itu Eri kembali mendatangi korban.

“Setibanya di warung hik saya berpura-pura bermain ponsel di dekat korban. Melihat saya korban lalu pergi. Sebelum pergi menggunakan motornya ia saya bacok, tapi kena tangannya. Ia jatuh lalu saya bacok lagi kena kaki kirinya. Habis itu saya lari,” ak Eri kepada wartawan.

Lebih lanjut diceritakannya, pemilik sabit meminjamkan sabit kepadanya karena ia berbohong. Kepada pemilik Eri mengaku meminjam sabit itu untuk menebas tebu.
Diakuinya, setelah membacok korban ia kabur dan jarang pulang menghindari kejaran petugas. Dalam pelariannya ia bekerja sebagai juru parkir (jukir) di sebuah toko kayu di Pajang.

Sementara itu, Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, mengatakan kepada penyidik tersangka mengaku sebagai residivis kasus pembunuhan di Grogol pada 1999 silam.

Atas perbuatannya itu tersangka dipenjara selama empat tahun. Menurut Edy, selain di Solo tersangka terlibat perkara penganiayaan di sejumlah daerah, seperti Sukoharjo. Setiap beraksi tersangka selalu menggunakan sajam sabit.

“Tersangka rupanya tidak kapok meski pernah dipenjara. Atas kasus yang terjadi di Serengan ia kami kenai Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara,” papar Edy didampingi Kanitreskrim, AKP Widodo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya