SOLOPOS.COM - Polisi menunjukkan dua tersangka penyekap anak balita di hotel, Sabtu (17/2/2018). (Arif Fajar S./JIBI/Solopos)

Ayah tiri bocah yang disekap di kamar hotel bantah menyekap dan menyiksa korban.

Solopos.com, SOLO — Dedi, 32, pria yang ditangkap polisi karena diduga menyekap anak tirinya di Hotel Wismantara, Jl. R.M. Said No. 91, Banjarsari, Solo, membantah telah menyiksa anak balita berumur 4 tahun berinisial PA tersebut.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Saat rilis kasus oleh Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, Sabtu (17/2/2018), warga Kampung Krendang, Kelurahan Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat, itu mengaku tidak menyiksa PA dan mengikat serta melakban mulut anak tirinya itu di dalam kamar hotel.

“Saya tidak menyiksa, saya cuma menyuruh adik saya [Iwan Winardi yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini] untuk mengikat PA karena nakal, sementara saya mau merayakan [Tahun Baru] Imlek,” ujar Dedi.

Dedi mengatakan bekas luka di tubuh PA juga bukan karena ulahnya. Dedi yang mengaku bekerja sebagai debt colector di Jakarta itu berdalih itu ulah ayah kandung PA yang masih berstatus suami ibu PA, Maria.

Baca:

Sementara itu, Maria yang mengaku baru beberapa bulan pindah ke Solo dari Kalimantan, setelah berpisah namun belum cerai dengan suaminya. Dia menceritakan suaminya yang tak lain ayah kandung PA tidak mau membiayai hidup anak kandungnya.

“Ayah kandungnya tidak mengakui PA sebagai anaknya, jadi saya yang bekerja,” ujar Maria.

PA kini tengah menjalani perawatan di RSUD dr. Moewardi Solo untuk pemulihan sejumlah luka lebam di tangan, kaki, dan sekitar kemaluannya. Polisi juga bakal menggandeng psikolog untuk pemulihan kondisi psikologis PA.

Kapolsek Banjarsari, Kompol I Komang Sarjana, menceritakan mengenai kondisi bocah itu saat ditemukan tersekap di dalam kamar dengan tangan dan kaki terikat tali rafia serta mulut dilakban.

“Saat kami temukan kondisi PA mengenaskan, sepertinya tidak diberi makan selama tiga hari di dalam kamar hotel. Tubuhnya kurus, bahkan saat kami beri makanan langsung dilahap habis sampai bungkusnya juga mau dimakan,” jelas Kompol I Komang.

Sebelum ditemukan di dalam kamar No. 11 Losmen Wismantara, menurut Kapolsek, Dedi dan keluarganya sempat berada di Hotel Kaloka, Jl. Gajah Mada Solo. Aksi Dedi bersama adiknya, Iwan Winardi, 22, terungkap setelah petugas Hotel Wismantara curiga dengan suara gaduh dan bau tak sedap dari kamar hotel yang dihuni Dedi, Iwan, bersama korban.

Petugas kemudian melapor ke polisi yang kemudian berhasil mengungkap peristiwa tersebut, Jumat (16/2/2018) pukul 14.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya