SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Terdakwa kasus penganiayaan anak, Suranta Sulistya Putra, dituntut tujuh bulan penjara. Perbuatan calon anggota legislatif (caleg) DPRD Solo dari PDIP itu memukul ARB, 13, hingga mengakibatkan bengkak di kepala, dinilai jaksa penuntut umum (JPU) telah memenuhi unsur pidana.

Menurut JPU, hal itu sesuai dakwaan Pasal 80 ayat (1) UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak (UUPA). JPU Wan Susilo Hadi membacakan surat tuntutan tersebut dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Rabu (12/3/2014). Wan saat ditemui Solopos.com seusai sidang menyampaikan berdasarkan keterangan sejumlah saksi Putra telah menampar pipi saksi korban, ARB, satu kali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Tak hanya itu, Putra selanjutnya mendorong jidat ARB menggunakan telapak tangan hingga membuat kepala ARB terbentur tembok. Peristiwa tersebut terjadi di dekat rumah Putra dan ARB di Perum Gebang RT 002/RW 025, Kadipiro, Banjarsari, Solo, 9 Juli 2013. Wan menilai, perbuatan Putra telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam dakwaan.

Ekspedisi Mudik 2024

“Ada beberapa hal yang memberatkan terdakwa [Putra]. Salah satunya perbuatan terdakwa mengakibatkan orang terluka. Selain itu, apa yang disampaikan terdakwa itu memberi contoh buruk bagi orang lain. Adapun yang meringankan, dirinya sebenarnya sudah beritikad baik meminta maaf kepada keluarga korban,” papar Wan.

Menanggapi hal tersebut, Putra mengaku menerima dengan ikhlas. Ia menganggap kasus yang menimpanya adalah cobaan yang harus dijalani. Ia berharap proses hukum yang diterapkan kepadanya diterapkan pula kepada ARB secara seimbang. Karena, kasus tersebut bersumber pada peristiwa yang sama. “Ya sabar saja. Semua saya kembalikan kepada Allah,” ulas Putra.

Seperti diketahui, kasus yang dialami Putra berbuntut panjang. Pasalnya, Putra juga melaporkan ARB. ARB dituding telah menganiaya anak Putra, ABD, 9, saat peristiwa 9 Juli 2013 itu terjadi. Penyidik Polresta Solo pun menetapkan ARB menjadi tersangka. Hingga akhirnya ARB disidang. Dia didakwa dengan pasal yang sama dengan dakwaan terhadap Putra.

Menurut Putra, kasus itu sebenarnya bukan berawal dari olok-olok anaknya kepada ARB, sebagaimana yang selama ini dikatakan keluarga ARB. Pemicu pertengkaran ARB dan ABD dinilai karena ARB yang kerap semena-mena terhadap ABD. Kesemena-menaan ARB itu disebut Putra seperti, menyundut ABD menggunakan rokok dan merampas mobil mainan ABD. “Saya hanya berharap proses hukum saya dan ARB seimbang. Toh dakwaan terhadap saya dengan dakwaan dia juga sama,” pungkas Putra.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya