SOLOPOS.COM - Empat terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas Taruna Tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam, Christian Atmadibrata (kanan), Gibrail Chartens (kiri), Martinus Bentanone (kedua dari kanan), dan Gilbert Jordi, berdiskusi dengan penasihat hukum mereka dalam sidang di PN Semarang, Jateng, Rabu (13/12/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penganiayaan yang dilakukan taruna Akpol Semarang hingga menewaskan juniornya hanya berbuah hukuman setahun penjara.

Semarangpos.com, SEMARANG — Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Brigadir Taruna III Christian Atmadibrata Sermumes, Rabu (13/12/2017), hanya dihukum satu tahun penjara setelah memicu penganiayaan senior kepada junior mereka sehingga menewaskan Brigadir Taruna II M. Adam.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Kantor Berita Antara mencatat hukuman penjara satu tahun itu paling berat diterima oleh para taruna Akpol Semarang pelaku penganiayaan hingga tewas junior mereka. Pemberi hukuman satu tahun penjara bagi Brigadir Taruna III Christian Atmadibrata Sermumes itu adalah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diketuai Antonius Widijantono.

Sementara itu, tiga terdakwa lain penganiayaan taruna Akpol Semarang yang diadili bersama Christian, masing-masing Gibrail Charthens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordi Nahumury hanya dijatuhi hukuman enam bulan dan 20 hari. Padahal, catat Antara, hakim menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan Yang Mengakibatkan Tewasnya Seseorang.

Terdakwa Christian dijatuhi hukuman paling berat karena diketahui masih melakukan pemukulan meski korban M. Adam sudah terjatuh dan tidak sadarkan diri. Sementara itu, satu terdakwa lain, Brigadir Taruna III Rinox Lewi Wattimena yang merupakan Komandan Korps Himpunan Indonesia Timur Taruna Akpol Semarang, dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara atas kelalaiannya hingga mengakibatkan kematian M. Adam.

Hakim Ketua Casmaya menyatakan terdakwa Rinox Lewi Wattimena terbukti melanggar Pasal 170 ayat 1 juncto Pasal 56 KUHP. “Terdakwa secara sengaja memberikan kesempatan terjadinya hal tersebut,” katanya.

[Baca juga Bersalah, 9 Taruna Akpol Tak Dipenjara]

Meski tidak melakukan pemukulan secara langsung terhadap korban, namun terdakwa sebagai koordinator seharusnya bisa mencegah terjadinya tindak pidana tersebut. Meski demikian, lanjut dia, faktor kesalahan yang terjadi sepenuhnya bukan berasal dari terdakwa.

Atas putusan tersebut, baik jaksa penuntut umum maupun para taruna Akpol Semarang terpidana penganiayaan senior terhadap junior mereka itu menyatakan pikir-pikir.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya