SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan hingga tewas taruna Akademi Polisi (Akpol) oleh seniornya membuat Gubernur Akpol Irjen Pol. Anas Yusuf harus berhadapan dengan Propam dan Itwasum.

Semarangpos.com, JAKARTA — Tewasnya taruna tingkat II Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang Brigadir Dua Taruna Mohammad Adam di tangan para seniornya membuat Gubernur Akademi Kepolisian Irjen Pol. Anas Yusuf harus menghadapi pertanyaan personel Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Anas Yusuf harus menjelaskan tentang penyidikan kasus penganiayaan berujung kematian Mohammad Adam. “Gubernur Akpol masih dimintai keterangan oleh Propam dan Itwasum,” ungkap Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (24/5/2017).

Ekspedisi Mudik 2024

Menurut Setyo Wasisto, keterangan Anas Yusuf sangat diperlukan guna mengembangkan penyidikan kasus tersebut. Sebelumnya, Bripdatar M. Adam tewas di kompleks Akpol Semarang, Kamis (18/5/2017). Taruna tingkat II Akpol Semarang tersebut diduga tewas akibat penganiayaan dengan cara dipukuli para seniornya.

Berdasarkan hasil autopsi, korban tewas akibat gagal napas menyusul luka di paru-paru. Selanjutnya, penyidik Direktorat Reserse Krimimal Umum Polda Jawa Tengah menetapkan 14 tersangka kasus tersebut. Ke-14 tersangka merupakan taruna tingkat III yang merupakan senior korban.

Dari 14 orang tersebut terdapat satu pelaku utama berinisial CAS. Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol Condro Kirono menjelaskan CAS merupakan pelaku yang memukul korban hingga terjatuh pingsan. Sementara 13 tersangka lainnya memiliki peran bermacam-macam, seperti memberi arahan serta menjaga situasi saat kejadian penganiayaan itu terjadi.

“Ada yang bertugas berjaga agar jangan sampai diketahui pembinanya,” kata Irjen Condro.

Bersama dengan para tersangka, penyidik juga mengamankan 18 barang bukti dari lokasi kejadian di gudang Gedung Flat A. Menurut Kapolda, insiden meninggalnya Mohammad Adam terjadi usai apel malam. Peristiwa itu terjadi di Gedung Flat A yang merupakan titik kumpul. Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Sementara itu, dalam pengusutan kasus ini, Kepala Korps Pembinaan Taruna dan Siswa (Kakorbintarsis) Direktorat Pembinaan dan Pelatihan Akademi Kepolisian Kombes Pol. Djoko Hari Utomo dimutasi dari jabatannya. Djoko kini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Mabes Polri dan masih diperiksa penyidik terkait kasus tersebut.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya