SOLOPOS.COM - Charly J.H. Laloan bin Michael Laloan yang dijerat polisi dengan pasal Penganiayaan dipertemukan dengan wartawan di Mapolre Semarang, Ungara, Rabu (26/10/2016). (tribratanewspolressemarang.net)

Penganiayaan Semarang dituduhkan kepada warga Tuban Jatim pria yang memukuli seorang pengendara motor diperiksa polisi.

Semarangpos.com, SEMARANG – Pertikaian di jalanan Kota Ungaran berbuntut panjang di kantor polisi. Gara-gara tak mampu menahan emosi saat berseteru dengan sesama pengguna jalan, Charly J.H. Laloan bin Michael Laloan, 53, warga Desa Wangi, Kecamatan Jatirogo, Kabupaten Tuban, Jawa Timur (Jatim) harus menjalani pemeriksaan aparat Satreskrim Polres Semarang, Rabu (26/10/2016).

Promosi Program Pemberdayaan BRI Bikin Peternakan Ayam di Surabaya Ini Berkembang

Charly diadukan Heru Priastono, pria yang berumur sama dengan Charly, karena dianggap melakukan tindak penganiayaan. Tuduhan yang ditimpakan kepada Charly bermula saat ia mengemudikan mobil pikap melintasi Jl. Gatot Subroto, Ungaran.

Charly yang bermaksud menyeberang dari arah Penggaron ke arah Kota Semarang untuk membuang sampah terpaksa berhenti mendadak gara-gara mobil yang dikemudikannya terhalang sepeda motor yang dikendarai Heru. Saat itu, Heru melaju dari arah Kota Semarang menuju Ungaran.

Berdasarkan keterangan di berita acara pemeriksaan (BAP), Charly tiga kali memukul Heru di bagian wajah. “Dia menghalangi mobil saya, eh malah saya ditantang. Ya, saya keluar mobil lalu saya pukul dia,” aku Charly sebagaimana dikutip tribratanewspolressemarang.

Pengelola media massa online Polres Semarang tanpa menjelaskan alasan lalu menguraikan bahwa Charly panik setelah berkelahi dengan dengan Heru. Dipaparkan pula oleh media massa polisi itu bahwa Charly lalu berusaha melarikan diri.

Diungkapkan pula oleh pengelola tribratanewspolressemarang, warga setempat yang melihat perkelahian itu lalu mencoba mengejar Charly. Lelaki yang dikejar warga itu pun berusaha melarikan diri.

Ia bahkan sempat melompat ke sebuah truk yang sedang melintas, namun terjatuh. “Pergelangan kaki kanan saya terlindas ban belakang truk. Sekarang masih sakit,” keluh Charly.

Kapolres Semarang AKBP Thirdy Hadmiarso mengatakan penganiayaan itu dilakukan Charly karena tersinggung dengan tindakan korban yang menghalangi laju mobil yang dikendarainya saat melaju di jalanan Ungaran. “Korban dipukul sebanyak tiga kali. Korban pun menderita luka lebam pada wajah dan hidung berdarah. Tersangka dikenai Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan,” ujar sang Kapolres. (Ginanjar Saputra/JIBI/Semarangpos.com)

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya