Penganiayaan taruna Akpol disidangkan di PN Semarang.
PromosiUniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC
Kasus penganiayaan hingga tewas Brigadir Dua Taruna M. Adam oleh para seniornya di Kampus Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Mei 2017 lalu, akhirnya disidangkan di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (19/9/2017). Muka 14 taruna tingkat III Akpol Semarang yang dipersalahkan dalam kasus itu untuk kali pertama bisa ditonton publik secara leluasa. Sidang perdana itu mengagendakan pembacaan dakwaan.
Perkara itu dibagi dalam tiga berkas terpisah. Berkas pertama menempatkan Rinox Lewi Wattimena sebagai terdakwa. Sedangkan berkas kedua untuk empat terdakwa, yakni Christian Atmadibrata Sermumes, Martinus Bentanone, Gibrail Chartens Manorek, dan Gilbert Jordu Nahumury. Berkas ketiga untuk sembilan terdakwa, yakni Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Dalam sidang dengan sembilan terdakwa itu, jaksa penuntut umum Satena membacakan dakwaan tentang tindakan pengeroyokan yang dilakukan para taruna tingkat III tersebut terhadap 21 taruna tingkat II hingga salah satunya tewas. Sidang penganiayaan oleh para taruna tingkat III Akpol Semarang yang berujung dengan meninggalnya junior mereka itu akan dilanjutkan di PN Semarang, pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya