SOLOPOS.COM - Sembilan taruna tingkat III Akpol, Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto diadili di PN Semarang, Jateng Selasa (19/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penganiayaan dilakukan 14 taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang terhadap juniornya hingga tewas.

Semarangpos.com, SEMARANG – Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas juniornya, Brigdatar M. Adam, dituntut hukuman penjara 1,5 tahun. Meski demikian, kuasa hukum kesembilan terdakwa itu, D. Djunaedi, menilai kliennya pantas bebas dari jerat hukuman. Apa alasannya?

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kesembilan terdakwa yang terdiri atas Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto itu didakwa dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan. Oleh jaksa penuntut umum (JPU), kesembilan taruna Akpol Semarang tingkat III itu masing-masing dituntut hukuman penjara 1,5 tahun.

[Baca juga Duh, 9 Taruna Akpol Batal Divonis]

Vonis terhadap kesembilan taruna Akpol itu seharusnya dibacakan majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Rabu (15/11/2017). Namun, karena hakim yang diketuai Cusmaya itu belum menemukan kata mufakat, putusan pun ditunda hingga Jumat (17/11/2017) dalam sidang yang digelar sekitar pukul 09.00 WIB.

Djunaedi mengaku tidak tahu menahu alasan hakim menunda vonis kepada kliennya. Ia menilai hakim kasus penganiayaan berbuntut terbunuhnya seorang taruna di Akpol Semarang itu belum menemukan kata mufakat terkait vonis terhadap kliennya. Namun, Djunaedi berharap hakim memberikan vonis bebas terhadap kesembilan taruna Akpol Semarang itu.

Ia menilai kesembilan terdakwa tidak bersalah dalam insiden yang menewaskan taruna tingkat II Akpol Semarang, M. Adam itu. “Tuntutan jaksa terlalu kejam. Klien kami layak bebas. Apa yang terjadi itu bukanlah pengeroyokan, tapi lebih ke pembinaan. Fakta di persidangan menyatakan tidak pernah ada pengeroyokan. Hal itu didasarkan pengakuan para saksi [rekan korban, sesama taruna tingkat II Akpol],” dalih Djunaedi.

Selain itu, Djunaedi menilai antara korban lain penganiayaan di Semarang itu, yang merupakan taruna tingkat II Akpol, dan para terdakwa sudah saling memaafkan. “Ibaratnya ini crime without victim. Jadi tidak ada unsur pengeroyokan. Jika masuk pidana, kategori tipiring [tindak pidana ringan] Pasal 351,” tukas Djunaedi.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya