SOLOPOS.COM - Sembilan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas seorang taruna tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Semarang, Jateng, Kamis (2/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penganiayaan yang dialami taruna Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang hingga tewas tak membuat sembilan senior penganiayanya dihubukum.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sembilan taruna Akademi Kepolisian (Akpol) yang didakwa melakukan penganiayaan hingga tewas terhadap juniornya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jumat (17/11/2017). Kendati demikian, kesembilan taruna Akpol tingkat III itu dinyatakan bebas dari hukuman penjara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam sidang di PN Semarang itu, majelis hakim yang diketuai Cusmaya menyatakan kesembilan taruna tingkat III Akpol Semarang itu bersalah dan terbukti melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP seperti tuntutan jaksa penuntut umum.  Kesembilan terdakwa itu pun dijatuhi hukuman enam bulan penjara potong masa tahanan. Oleh karena kesembilan taruna Akpol Semarang itu telah menjalani tahanan rumah sejak 21 Mei 2017, maka mereka pun dinyatakan bebas.

“Majelis hakim memutuskan kesembilan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHP seperti didakwakan jaksa penuntut umum. Oleh karena itu, kesembilan terdakwa dijatuhi hukuman 6 bulan penjara potong masa tahanan. Terdakwa bisa bebas setelah keputusan ini,” ujar Cusmaya dalam persidangan di PN Semarang itu.

Menanggapi keputusan hakim itu, kesembilan terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu sekitar tujuh hari untuk mengajukan banding. “Kami berterima kasih dengan keputusan hakim. Ini menandakan hakim masih memiliki hati nurani. Apa yang dilakukan mereka [terdakwa] bukanlah perbuatan kriminal, tapi lebih ke pembinaan kepada juniornya. Tapi, kami masih perlu pikir-pikir dengan keputusan hakim,” ujar salah satu kuasa hukum terdakwa, D. Djunedi, kepada wartawan seusai persidangan.

Vonis hakim terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna tingkat II Akpol Semarang itu langsung disambut gembira keluarga para terdakwa yang hadir. Mereka saling berpelukan dan tak sanggup menahan air mata.

Sementara itu, para terdakwa tampak menutupi kegembiraan. Mereka berharap tak hanya terhindar dari hukuman penjara, tapi juga dinyatakan tidak bersalah.

Kesembilan taruna tingkat III Akpol Semarang yang terdiri atas Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto menjalani persidangan setelah didakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan tewasnya taruna tingkat II, Brigadar M. Adam, pertengahan Mei lalu.

Selain kesembilan terdakwa itu, ada lima taruna tingkat III lainnya yang juga duduk di kursi pesakitan karena kasus penganiayaan terhadap juniornya. Namun, kelima taruna lainnya itu belum diputuskan karena menjalani sidang di PN Semarang secara terpisah.

LIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya