SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Penganiayaan Semarang dilakukan pengacara Novel Al Bakrie terhadap keluarga wakil ketua Pengadilan Negeri Cilacap.

Semarangpos.com, SEMARANG — Novel Al Bakrie, pengacara yang menganiaya istri dan anak wakil ketua Pengadilan Negeri Cilacap dijatuhi hukuman empat bulan penjara. Putusan yang dibacakan Hakim Ketua Antonius Wididjantono dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Semarang, Selasa (28/6/2016), lebih ringan dari tuntutan jaksa yang enam bulan penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Dalam perkara itu, Novel didakwa atas penganiayaan terhadap Juliastri, 54, dan Rendhi Widodo Putera, 25, istri dan anak Wakil Ketua Pengadilan Negeri Cilacap Sri Widodo.

Novel dinyatakan hakim terbukti melakukan pemukulan terhadap korban Rendhi Widodo hingga mengakibatkan rasa sakit. “Berdasarkan visum, saksi Rendhi Widodo mengalami luka di bagian bibir,” katanya.

Atas putusan tersebut, Novel Al Bakrie masih menyatakan pikir-pikir. Seusai sidang, Novel mengaku kecewa karena tidak akan bisa berlebaran di rumah. Ia menegaskan putusan yang dijatuhkan tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan, sehingga pasal yang diterapkan juga dinilaianya tidak tepat.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya