SOLOPOS.COM - Sembilan terdakwa kasus penganiayaan hingga tewas seorang taruna tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam menjalani sidang pembacaan tuntutan di PN Semarang, Jateng, Kamis (2/11/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Penganiayaan berbuntut kematian di Akpol Semarang membuat 14 taruna calon perwiras polisi terancam hukuman bervariasi.

Semarangpos.com, SEMARANG — Sebanyak 14 taruna tingkat III Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang tersangka penganiayaan hingga tewas junior mereka dituntut dengan hukuman bervariasi oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis (2/11/2017). Ke-14 taruna Akpol Semarang tersebut diadili dalam tiga sidang terpisah.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam sidang dengan terdakwa sembilan taruna, Jaksa Penuntut Umum Pandu Sudrajat menuntut hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara. Kesembilan terdakwa tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.

Menurut dia, kesembilan terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Terluka. Para taruna tersebut dinilai telah melakukan penganiayaan terhadap 21 junior tingkat II.

Sementara itu, empat terdakwa lainnya yang terdiri atas Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury dituntut hukuman tiga tahun penjara. Jaksa Penuntut Umum Slamet Margono menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 170 KUHP tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Lain Minginggal Dunia.

Penganiayaan yang dilakukan keempat terdakwa hingga membuat taruna tingkat II Brigadir Taruna M. Adam tewas itu, lanjut dia, menyebabkan korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuhnya.

Sementara satu terdakwa lainnya, Rinix Wattimena dituntut hukuman tiga tahun penjara. Wattimena, oleh Jaksa Penuntut Umum Omar Dhani juga dinilai terbukti melanggar Pasal 170 KUHP karena terbukti mengetahui dan melakukan pembiaran atas penganiayaan yang dilakukan para taruna tingkat III itu.

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah mencoreng nama Akpol Semarang. Meski demikian, para terdakwa menyatakan menyesal dan mengakui perbuatannya. “Keluarga korban sudah memaafkan dan ada surat perjanjian damai antara terdakwa dengan keluarga korban,” kata jaksa.

Atas tuntutan tersebut, para calon perwira polisi yang didakwa menganiaya hingga tewas taruna tingkat II Brigadir Taruna M. Adam diberi kesempatan untuk menyampaikan pembelaan pada sidang pekan depan.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya