Penganiayaan oleh 14 Taruna Akpol Semarang dituntut.
PromosiJalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Penganiayaan berbuntut kematian taruna tingkat II Akpol Bripdatar M. Adam di Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang bergulir terus di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Jawa Tengah, Kamis (2/11/2017). Dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan, 14 taruna calon perwiras polisi terancam hukuman bervariasi dalam tiga sidang terpisah.
Dalam sidang dengan terdakwa sembilan taruna, Jaksa Penuntut Umum Pandu Sudrajat menuntut hukuman masing-masing 1,5 tahun penjara. Kesembilan terdakwa tersebut adalah Joshua Evan Dwitya Pabisa, Reza Ananta Pribadi, Indra Zulkifli Pratama Ruray, Praja Dwi Sutrisno, Aditia Khaimara Urfan, Chikitha Alviano Eka Wardoyo, Rion Kurnianto, Erik Aprilyanto, dan Hery Avianto.
Sementara itu, empat terdakwa lain yang terdiri atas Christian Atmadibrata Sermumes, Gibrail Chartens Manorek, Martinus Bentanone, dan Gilbert Jordu Nahumury dituntut hukuman tiga tahun penjara karena menganiaya hingga tewas Bripdatar M. Adam. Sedangkan satu terdakwa lainnya, Rinix Wattimena, dituntut hukuman tiga tahun penjara karena melakukan pembiaran meskipun mengetahui adanya penganiaayaan.
KLIK DI SINI untuk Berita Lengkapnya
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya