SOLOPOS.COM - Ilustrasi penikaman dengan obeng. (Mid-day.com-Representational picture)

Penganiayaan Salatiga dilakukan seorang pemuda pengangguran yang mabuk berat.

Semarangpos.com, SALATIGA — Sudah tak punya pekerjaan, masih suka mabuk-mabukan, lalu tak ragu melakukan penganiayaan pula. Demikianlah kelakuan Ginda Rizaldi, 19, warga Jl. Somopuro Kidul No. 34, RT 001/RW 007, Kelurahan Salatiga, Kecamatan Salatiga.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berstatus sebagai pengangguran, Ginda masih menjalani kebiasaan buruknya yang suka menengak minuman keras. Alhasil, saat pikirannya dipengaruhi alkohol, Ginda nekat memalak uang kepada siapa saja, termasuk kakeknya, Suparmanto, 71, yang tinggal satu rumah dengannya.

Dilansir laman resmi Polres Salatiga, Tribatanews.polres.salatiga.com, Kamis (30/9/2016), perbuatan tidak terpuji Ginda ini terjadi Minggu (5/6/2016) lalu. Saat itu, Ginda yang tengah dalam pengaruh minuman keras meminta uang Rp200.000 kepada sang kakek, Suparmanto.

Ekspedisi Mudik 2024

Sayangnya, kala itu sang kakek mengaku tidak memiliki uang dan meminta Ginda menunggu saudaranya yang tengah pergi ke gereja. Akan tetapi, jawaban Suparmanto itu justru membuat Ginda naik pitam.

Hanya gara-gara Rp200.000, Ginda bahkan hendak menghabisi nyawa sang kakek dengan menggunakan obeng. Untungnya, aksi Ginda itu diketahui pamannya, Paramaswara Billy Oembu Warata, 37, yang tinggal tidak jauh dari rumah tersangka.

Billy pun berusaha melerai pertengkaran antara kakek dengan cucunya itu. Tapi, nahas justru dialami Billy. Ia justru yang ganti menjadi sasaran obeng di tangan Ginda.

Kemarahan Ginda ditunjukkan dengan berusaha menikam Billy di bagian perut. Untung, Billy mampu menangkis serangan Ginda dan hanya mendapat luka tusukan di bagian tangan kirinya.

Melihat Billy yang notabene masih kerabatnya terluka, Ginda pun ketakutan, lalu melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum kabur, ia juga membuang obeng yang digunakan menusuk sang paman itu di lokasi yang berdekatan dengan tempat kejadian.

Kapolres Salatiga, AKBP Yudho Hermanto, melalui Kasat Reskrim Polres Salatiga, M. Zazid, membenarkan peristiwa penganiayaan itu. Pihaknya saat ini bahkan sudah menangkap Ginda, lalu melabelinya dengan status tersangka sehingga bisa dikurung di sel Mapolres Salatiga.

“Tersangka kami ringkus Jumat [24/6/2016] kemarin. Saat ini, dia sudah kami amankan di Mapolres dan akan kami sangkakan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara maksimal tujuh tahun,” ujar Zazid.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya