SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengeroyokan. (Googleimages)

Penganiayaan dituduhkan kepada Kepala Desa (Kades) Kesong, Muhammad Andro’i, setelah terlibat baku hantam dengan dua petugas Polsek Argomulyo. Ia pun terancam hukuman penjara lebih dari lima tahun.

Semarangpos.com, SALATIGA – Kepala Desa (Kades) Kesong, Tuntang, Kabupaten Semarang, Muhammad Andro’i, 49, terancam hukuman penjara lima tahun enam bulan gara-gara terlibat keributan dengan polisi Salatiga di kawasan hiburan malam Sarirejo, Kecamatan Sidorejo atau yang akrab disebut Sembir, Kamis (6/10/2016) malam.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Andro’i dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pelaku Kekerasan terhadap Orang di Muka Umum karena terlibat perkelahian dengan dua polisi anggota Polsek Argomulyo di wilayah Kecamatan Sidorejo itu. Secara geografis, Kecamatan Argomulyo dan Sidorejo tak berbatasan langsungm di antara kedua kecamatan itu terdapat wilayah Kecamaran Sidomukti dan Kecamatan Tingkir.

Meski demikian, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Masyarakat (Humas) Polres Salatiga, AKP I Nyoman Suasma, bersikukuh menyatakan Kades Kesong itu terbukti bersalah karena telah melakukan tindak kekerasan kepada dua anggota Polri. Meskipun kedua polisi itu tidak sedang di wilayah kerja mereka, yakni Kecamatan Argomulyo dan berada di kawasan Sembir yang terletak di wilayah kerja Polsek Sidorejo.

“Kami berkomitmen untuk terus melanjutkan kasus ini hingga selesai. Dia [Andro’i] terbukti bersalah dan dijerat Pasal 170 KUHP. Apalagi, yang menjadi korban adalah petugas kepolisian yang sedang bertugas,” ujar Nyoman saat dihubungi Semarangpos.com, Senin (10/10/2016).

Seperti diberitakan Semarangpos.com sebelumnya, kedua polisi, yakni Joko Purwono, 24, warga Sumber RT 003/RW 015, Kelurahan Semberejo, Kecamatan Pabelan, Kabupaten Semarang dan Aditya Rizal, 25, warga Randuacir RT 001/RW 008, Kelurahan Ranudacir, Kecamatan Argomulyo, Kota Salatiga, menjadi korban pengeroyokan Kades Kesong dan rekan-rekannya di Kafe Sakura, yang terletak di kawasan hiburan malam Sembir, Kamis malam.

Keduanya dikeroyok sekita lima orang hingga mengalami luka-luka di bagian kepala akibat pukulan benda tumpul. Meski demikian, diakui Nyoman, akibat penganiayaan itu kedua polisi Salatiga itu tidak mengalami luka-luka yang serius. “Saat ini kedua anggota Polsek Argomulyo itu sudah bisa kembali bertugas. Keduanya hanya mengalami memar-memar di bagian kepala. Meski demikian, tindakan pelaku itu membuktikan ketidakhormatan pada aparat penegak hukum dan jelas-jelas melanggar hukum,” imbuh Nyoman.

Nyoman menambahkan penganiayaan terhadap kedua polisi di jajaran Polres Salatiga itu sebenarnya dipicu masalah sepele. Menurut informasi yang diterimanya, Kades Kesong itu merasa tersinggung dengan ucapan kedua polisi saat ditegur karena berbuat keributan di Kafe Sakura. “Kades itu mabuk dan membuat keributan. Terus, kedua polisi itu datang untuk melerai. Tapi, mungkin ada perkataan dari kedua polisi itu yang membuat pelaku tersinggung sehingga mengajak rekan-rekannya untuk melakukan pengeroyokan,” klaim Nyoman.

Kasus pengeroyokan yang berujung penganiayaan terhadap dua anggota polri ini saat ini ditangani petugas Polres Salatiga. Kades Kesong dan keempat rekannya pun saat ini tengah menjalani pemeriksaan dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Salatiga.

Terpisah, Kapolsek Sidorejo, AKP Jumaeri, mengaku tidak tahu menahu tentang kejadian itu. Ia juga tidak mengerti alasan kedua anggota Polsek Argomulyo itu berada di wilayahnya. “Saat kejadian itu saya enggak tahu. Kasus itu langsung ditangani Polres Salatiga,” tegas Jumaeri saat dihubungi Semarangpos.com.

KLIK DI SINI untuk Berita Awalnya.
KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya