SOLOPOS.COM - Adi Cahyono (kanan), pelaku penganiayaan PRT dan balitanya, saat dimintai keterangan di Mapolda DIY, Selasa (22/11/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penganiayaan PRT Bantul, berkas dilimpahkan ke kejaksaan.

Harianjogja.com, SLEMAN — Berkas dugaan kasus penganiayaan seorang balita JM,1,5 yang dilakukan oleh mantan majikan ibunya bernama Adi Cahyono, 35 sudah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah berkas dikembalikan untuk keperluan kelengkapan, saat ini berkas sudah kembali dilimpahkan dan masih proses.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Baca Juga : PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Anak PRT Ini Alami 11 Tindakan Kekerasan

“Masih kita tunggu nanti apa putusannya, masih perlu ada yang dilengkapi atau sudah lengkap dan dinyatakan p21,” kata Kanit PPA Ditreskrimum Polda DIY Kompol Retnowati, Minggu (5/2/2017).

Dikatakannya berkas penganiayaan balita tersebut sudah dilengkapi penyidik dan dilimpahkan ke kejaksaan pada awal Januari 2017. Setelah sebelumnya penyidik menemui saksi seorang pengamen yang membantu Sartini, 36, dan anaknya melarikan diri dengan mencarikan bus untuk pergi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya