SOLOPOS.COM - Adi Cahyono (kanan), pelaku penganiayaan PRT dan balitanya, saat dimintai keterangan di Mapolda DIY, Selasa (22/11/2016). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Penganiayaan PRT Bantul sudah tertangkap pelakunya

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran Ditreskrimum Polda DIY masih mencari motif penganiayaan pembantu rumah tangga (PRT) dan anak balitanya di Bantul.

Promosi Moncernya Industri Gaming, Indonesia Juara Asia dan Libas Kejuaraan Dunia

Baca juga : PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Balita JM Pernah Dibanting Majikannya yang Mabuk

Polisi berhasil mengamankan tersangka dugaan kasus penganiayaan terhadap balita berinisial JM, 1,5, di daerah Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (22/11/2016) dinihari. Penangkapan tersebut dilakukan oleh petugas setelah ada kejelasan peningkatan status dari pelaku Adi Cahyono, 35, menjadi tersangka.

“Setelah hasil visum keluar kemarin sore, sehingga itu bisa menjadi bukti untuk penetapan status sebagai tersangka,” ujar Direskrimum Polda DIY, Kombes Pol Frans Tjahyono, Selasa (22/11/2016).

Dikatakannya, usai ditetapkan sebagai tersangka petugas kepolisian langsung melakukan upaya penjemputan di rumah terakhir tersangka di Jalan Parangtritis, Samalo, Jetis, Bantul. Namun ketika petugas sampai di lokasi, mereka mendapati barang-barang pelaku sudah dikemas dan mendapatkan info bahwa tersangka berada di rumah saudaranya di daerah Klaten.

Dengan bantuan GPS dimobil rental yang disewa oleh tersangka, polisi menemukan keberadaan pelaku yang tidak terlalu jauh. Sehingga petugas kemudian langsung melakukan pengejaran dengan petunjuk GPS tersebut.

Sesampainya di daerah Tawangmangu, Karanganyar mobil tersangka berhenti di sebuah penginapan. Kemudian petugas yang sudah yakin akan keberadaan tersangka di salah satu kamar penginapan langsung melakukan penyergapan dan penangkapan secara paksa.

“Dia (tersangka) diamankan disebuah kamar hotel. Tersangka bersama istri, anak, dan salah satu saudaranya. Dilakukan penangkapan paksa karena berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan penetapan status dari tersangka, selain itu karena kami amankan karena ada tanda-tanda tersangka akan melarikan diri,” katanya.

Saat ini setelah berhasil mengamankan pelaku petugas masih melakukan pendalaman terkait motif tersangka melakukan penganiayaan yang dilakukan kepada balita anak dari asisten rumah tangganya tersebut.

Kasubdit 4 Remaja Anak dan wanita, AKBP Beja, mengutarakan meski pihaknya sampai saat ini memang belum mengetahui secara pasti apa motif dibalik tersangka melakukan penganiayaan. “Saat ini tersangka sudah kami tahan, untuk motifnya kami belum meminta keterangan sampai disitu,” ujar dia.

Atas bukti-bukti yang menyatakan bahwa tersangka telah melanggar UU no 23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau melanggar UU no 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak atau pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya