Penganiayaan Bantul diduga dilakukan oleh majikan
Harianjogja.com, SLEMAN- Sartini, 36, pembantu rumah tangga yang melaporkan tindak kekerasan yang dilakukan oleh majikan kepada dia dan anaknya kembali dipanggil oleh tim penyidik Polda DIY untuk dimintai keterangan.
Promosi Santri Tewas Bukan Sepele, Negara Belum Hadir di Pesantren
Baca juga : PENGANIAYAAN PRT BANTUL : Teka Teki Penganiayaan PRT dan Balita di Bantul
Didampingi beberapa kerabatnya, Sartini dan putranya JM, 1,5, datang ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak Polda DIY, Kamis (17/11/2016) pagi. Sekitar satu jam lamanya Sartini dan putranya menjalani pemeriksaan di dalam ruangan. Setelah diperiksa, bersama dengan petugas Sartini dan putranya kemudian menuju ke Rumah Sakit Bhayangkara Yogyakarta untuk menjalani visum.
Kanit PPA Ditreskrimum Polda DIY, Kompol Retnowati mengatakan sebelumnya korban sudah melakukan visum di RSUP Sardjito. Namun demikian proses visum tersebut belum dilakukan secara menyeluruh, sehingga perlu dilakukan visum lagi.
“Yang kemarin baru visum luar, masih ada yang kurang. Sekarang akan dilakukan visum secara menyeluruh,” katanya.
Rencananya setelah menjalani proses visum, korban baru akan mengisi berita acara perkara. Sehingga kemudian proses selanjutnya untuk pemanggilan saksi bisa dilakukan.
Jalani Observasi
Sesampainya di RS Bhayangkara untuk melakukan pemeriksaan dan visum, korban JM, putra Sartini harus ternyata harus menjalani perawatan atau observasi. Hal tersebut tidak diduga sebelumnya, pasalnya saat korban mendatangi rumah sakit hanya akan menjalani proses visum guna melengkapi berkas laporan.
“Ini sekarang yang bersangkutan masih di Rumah Sakit Bhayangkara, ternyata korban harus menjalani proses observasi hal tersebut dilakukan untuk melihat sejauh mana tindak kekerasan yang terjadi kepada korban,” kata Kasubdit Remaja, Anak, dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda DIY, AKBP Bejo.
Dengan demikian untuk proses selanjutnya, pihaknya masih akan menunggu hasil dari observasi dan hasil visum dari rumah sakit. Bejo mengatakan pihaknya juga belum bisa memastikan berapa lama korban harus menjalani observasi.
“Nanti kita komunikasikan terus bersama dokter. Saat hasilnya sudah keluar prosesnya akan segera kami tindak lanjuti,” paparnya.
Dalam berita sebelumnya, Sartini bersama dengan JM putranya dengan ditemani beberapa kerabat mendatangi Polda DIY pada Selasa (15/11/2016). Ia melaporkan tindak kekerasan dan penyekapan yang dilakukan oleh majikannya AC. Saat melapor, Sartini menerangkan perbuatan keji yang dilakukan oleh majikannya tersebut mulai dari penyiksaan fisik dan mental.
Bahkan balita berusia 1,5 tahun tersebut juga disiksa mulai dari menyiram air panas ke bagian alat kelamin, memasukan anak kedalam mesin cuci dan lemari es selama berjam-jam, menyengat dengan besi panas pada bagian perut, dan mengikat karet kencang pada jari kaki sehingga tulangnya bergeser.