SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Ponorogo, seorang pria dianiaya karena membuang puntung rokok.

Madiunpos.com, PONOROGO — Seorang pria berinisial FA, warga Ponorogo ditangkap aparat Polsek Sambit setelah menganiaya  Edi Handoko, 24, warga RT 003/RW 004, Dukuh Kalisobo, Desa Grogol, Kecamatan Sawoo, Ponorogo, Senin (22/8/2016) sekitar pukul 10.00 WIB. Penganiayaan tersebut disulut karena puntung rokok yang dibuang korban dan mengenai pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Harijadi, mengatakan peristiwa pengeroyokan tersebut terjadi pada Minggu (21/8/2016) sekitar pukul 23.30 WIB di perempatan jalan Pasar Pon yang berada di Desa Bancangan, Kecamatan Sambit. Saat itu, korban bersama Deni Bayu Asmara dan Rohani, termasuk pelaku menongkrong di perempatan itu.

Harijadi mengatakan saat itu korban membuang puntung rokok dan mengenai pelaku yang duduk di dekat korban. Atas kejadian itu, pelaku langsung naik pitam dan memarahi korban dengan perkataan memaki-maki.

Merasa tidak terima atas perbuatan yang dilakukan korban, pelaku langsung memukul dan mengenai mata sebelah kiri korban. Korban yang roboh ke tanah kemudian berdiri dan pelaku kembali memukul dengan mengenai bibir sebelah kanan korban. Pelaku yang kurang puas dengan tindakannya itu langsung menendang korban yang mengenai dada serta kaki korban.

“Atas pukulan dari pelaku, korban mengalami luka robek di kepala bagian belakang, mata sebelah kiri bengkak, mulut sebelah kanan robek, dan kaki sebelah kanan terasa ngilu,” kata dia, Senin.

Atas peristiwa tersebut, kata Harijadi, teman korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sambit. Selanjutnya, petugas membawa korban ke rumah sakit Darmayu untuk dilakukan pengobatan dan visum.

“Atas laporan itu, Unit Reskrim Sambit melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap pelaku di Jl. Turus yang masuk Desa Ngrukem, Kecamatan Mlarak, Ponorogo, Senin sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ini pelaku masih diperiksa dan mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,” terang dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya