SOLOPOS.COM - Korban penyiksaan polisi Tuban, Vicky Arfindo, 13. (detik.com)

Penganiayaan polisi Tuban yang menjabat sebagai Kanitreskrim Polsek Widang akhirnya dicopot.

Madiunpos.com, TUBAN – Oknum polisi berinisial NH yang melakukan penganiayaan dan penodongan pistol terhadap siswa SMP Negeri 2 Widang, Kabupaten Tuban, VA, 13, dicopot dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pencopotan dilakukan agar NH bisa fokus menghadapi kasus yang menjeratnya. Selain itu mempermudah Divisi Propam dalam menjalankan proses penyidikan. Selanjutnya kini pelaku tindak kekerasan terhadap anak itu ditempatkan sebagai anggota biasa di Mapolres Tuban.

“Sudah [dinonaktifkan sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang], sudah sejak satu minggu lalu,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, usai jamaah shalat dzuhur di Mapolres Tuban, Kamis (25/6/2015).

Seorang siswa SMPN 2 Widang berinisial VA, 13, asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, telah disekap dan dianiaya oknum polisi di sel tahanan Mapolsek Widang. Bocah ingusan itu dipaksa mengakui perbuatan kriminal yang tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Selama dalam penyekapan, korban juga sempat ditodong pistol pelaku serta diancam akan dibunuh. Meski akhirnya dilepas karena tidak terbukti bersalah, korban sudah terlanjur babak belur dan mengalami trauma berat. Oknum yang juga menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang itu diketahui berinisial NH.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya