SOLOPOS.COM - Korban penyiksaan polisi Tuban, Vicky Arfindo, 13. (detik.com)

Penganiayaan polisi Tuban kepada seorang bocah 13 tahun ditanggapi Kapolres setempat.

Madiunpos.com, TUBAN – Kapolres Tuban membantah anak buahnya telah melakukan penyekapan dan penodongan pistol terhadap siswa SMPN 2 Widang berinisial VA di dalam sel tahanan Mapolsek Widang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Sekarang saya sampaikan, bahwa berita pelaku disekap itu tidak benar,” kata Kapolres Tuban, AKBP Guruh Arif Darmawan, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Tuban, Minggu (21/6/2015)

Menurut Kapolres, korban VA memang sempat dibawah pelaku ke Mapolsek Widang untuk diinterogasi terkait kasus pencurian sepeda motor milik Kurtubi dan Husein. Namun dalam prosesnya orang nomor satu di lingkungan Polres Tuban itu mengelak telah terjadi penyekapan terhadap korban.

“Kalau disekap itu berhari-hari. Ini hanya satu jam kok, kemudian dia dipulangkan kembali,” elaknya dihadapan sejumlah wartawan.

Mantan Kapolres Dongggala itu juga membantah bahwa anak buahnya telah menodongkan pistol ke arah korban. Perbuatan itu tidak mungkin dilakukan, karena pelaku berinisial NH yang menjabat sebagai Kanit Reskrim Polsek Widang tidak memegang senjata api.

“Bahwa pemegang senjata api itu di polsek hanya ada dua, yaitu satu dipegang Kapolsek dan satu lagi dipegang (kepala) SPK, sementara saat kejadian SPK tidak berada di tempat,” jelasnya

“Ini juga ada data lengkap bahwa anggota kita yang dilaporkan terakhir membawa senjata api ini pada tanggal 2 Januari 2014, senjatanya diserahkan pada Sarpras. Jadi sudah 1,5 tahun yang bersangkutan tidak memegang senjata,” lanjutnya.

Statement Kapolres Tuban ini sangat bertolak belakang dengan pengakuan korban VA, 13. Anak pasangan Kusno dan Sriah ini mengaku telah dimasukan sel tahanan Mapolsek Widang dan dianiaya pelaku serta ditodong pistol. Bahkan pistol itu sempat dimasukan pelaku ke dalam mulut korban.

Sementara terkait penganiayaan yang dilaporkan orang tua korban, pihak polres hingga kini masih melakukan penyelidikan. Kasusnya kini sedang ditangani divisi Propam dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Tuban.

“Sudah kita tangani, tidak hanya Propam saja, namun kita juga laksanakan pemeriksaan di penyidik reskrim UPPA. Perlu diketahui juga, saat ini Propam dari Polda (Jatim) juga turun melakukan pemeriksaan di UPPA,” terangnya.

Namun belum bisa dibuktikan luka memar yang diderita korban di bagian wajah merupakan perbuatan pelaku. Untuk itu penyidik masih akan mendalami pengakua korban, pelaku serta hasil visum yang dikeluarkan dokter Puskesmas Widang.

“Dalam visum disebutkan bahwa telah memeriksa anak laki-laki umur 13 tahun, dengan hasil tidak menimbulkan sakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan sehari-hari, jadi tidak ditemukan luka yang parah dan sebagainya,” ucap Kapolres membaca lembar visum.

“Keadaan umum baik di bawah kelopak mata terdapat luka kemerahan, nah ini tidak bisa kita buktikan bahwa ini dilakukan oleh terlapor, dalam hal ini anggota kita. Kemudian tidak dilakukan perawatan luka, cukup dikompres saja,” sambungnya.

Namun demikian, Kapolres Tuban tidak akan memberi toleransi kepada anggotanya yang melakukan kesalahan. Perwira dengan 2 melati dpundaknya itu berjanji akan memberi sanksi tegas kepada anggota yang salah tanpa pandang bulu.

“Saya tidak akan mentolelir seandainya anggota saya bersalah dalam melakukan kegiatan penyidikan maupun penyelidikan,” tegasnya.

KLIK dan LIKE di sini untuk update informasi Madiun Raya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya