SOLOPOS.COM - Korban penyiksaan polisi Tuban, Vicky Arfindo, 13. (detik.com)

Penganiayaan polisi Tuban menimpa seorang bocah berusia 13 tahun. Ia dipukul, ditendang, ditelanjangi, dan ditodong pistol.

Madiunpos.com, TUBAN – Seorang anak di bawah umur disekap dan dianiaya oknum polisi di dalam sel tahanan Mapolsek Widang, Tuban. Bocah ingusan itu dipaksa mengakui perbuatan kriminal yang tidak pernah dilakukannya sama sekali.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Selama dalam penyekapan, korban juga sempat ditodong pistol pelaku serta diancam akan dibunuh. Meski akhirnya dilepas karena tidak terbukti bersalah, korban sudah terlanjur babak belur dan mengalami trauma berat.

Korban penganiayaan adalah Vicky Arfindo, 13, asal Desa Patihan, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban. Vicky diketahui masih berstatus pelajar kelas II Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) Widang.

“Polisinya itu (pelaku penganiayaan) bernama Pak Nurhadi,” ujar Vicky kepada sejumlah wartawan yang mendatangi rumah orang tuanya, Sabtu (20/6/2015).

Penganiayaan bermula saat korban sedang membantu kerabatnya berjualan baju di Pasar Babat, Lamongan. Tiba-tiba datang petugas kepolisian menjemputnya untuk dibawa ke Polsek Widang.

Merasa tidak punya masalah, korban menanyakan keperluannya. Namun bukannya jawaban yang didapat, korban malah ditampar tepat mengenai pipi kirinya.

“Ketika saya tanya mau dibawa kemana? Saya langsung dipukul kena pipi kiri,” cerita Vicky didamping orang tuanya, Kusno, 41, dan Sriah, 36.

Selanjutnya korban langsung dibawa menuju Polsek Widang dan dimasukkan sel tahanan layaknya penjahat. Korban kemudian diintrogasi terkait kasus pencurian sepeda motor milik Kurtubi dan Husein.

“Saya ditanya siapa yang mengambil sepeda motor yang hilang. Saya tidak tahu siapa yang mencuri motor itu,” ungkapnya.

Namun, karena menjawab tidak tahu, korban malah ditelanjangi dan ditodong menggunakan pistol di pelipis kiri. Setelah itu kembali mendapat pukulan di bagian kepala sampai jatuh terlentang.

Lebih tidak manusiawi, korban terlentang di lantai diinjak dadanya oleh pelaku. Bahkan lagi-lagi sepucuk pistol dimasukan ke dalam mulut korban. “Karena saya tidak tahu, ya saya tetap jawab tidak tahu,” katanya polos.

“Lalu saya tidak dituduh mencuri. Saya dituduhnya melempar batu Husein (pemilik sepeda motor yang hilang). Tapi karena tidak melakukan, ya saya tidak menjawab,” sambungnya.

Beruntung penangkapan korban segera diketahui keluarganya. Dengan bantuan Kepala Desa Patihan, keluarga menjemput korban di Mapolsek Widang. Korban pun dilepas karena tidak terbukti bersalah.

“Kasus ini sudah kami laporkan ke Polres (Tuban). Kami tidak terima dan harus diusut tuntas,” terang ayah korban, Kusno.

Adanya laporan keluarga korban dibenarkan pihak Polres Tuban. Laporan dugaan penganiayaan itu dilakukan pada Kamis (18/6/2015) kemarin. Hingga kini kasus yang melibatkan anggota kepolisian itu masih dalam penyelidikan.

“Karena terjadi kesalahan prosedur tadi, untuk anggota (polisi), kita proses pelanggaran disiplin, ini dalam proses,” jawab Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Suharyono, saat ditemui di kantornya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya