SOLOPOS.COM - Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Eri Pristiyono di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (6/8/2013). Eri membacok korban, Agus Tri Kristanto menggunakan sabit. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Eri Pristiyono di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (6/8/2013). Eri membacok korban, Agus Tri Kristanto menggunakan sabit. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto memeriksa tersangka kasus penganiayaan, Eri Pristiyono di Mapolsek Serengan, Solo, Selasa (6/8/2013). Eri membacok korban, Agus Tri Kristanto menggunakan sabit. (Agoes Rudianto/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO — Agus Tri Kristanto, 27, menjadi korban pembacokan saat di warung hik dekat perempatan Gemblegan, Serengan, Solo, Senin (5/8/2013) tengah malam. Pengamen asal Kusumodilagan, Pasar Kliwon, Solo, itu dirawat di RS Kustati karena mengalami luka parah di leher dan satu jari tangan kiri hampir putus akibat dibacok sabit oleh teman sesama pengamen.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Informasi yang dihimpun Solopos.com saat gelar tersangka dan barang bukti di Polsek Serengan, Selasa (6/8/2013), pembacokan itu dipicu oleh persaingan mengemen di perempatan Gemblegan.

Tersangka adalah Eri Prestiyono, 34, warga Kampung/Kelurahan Sangkrah RT 002/RW 001, Pasar Kliwon, Solo. Ia diketahui sebagai residivis jambret dan penganiayaan. Tercatat ia pernah dipenjara sebanyak tujuh kali.

Perseteruan antara keduanya dimulai sejak dua hari sebelum kejadian. Kala itu mereka terlibat keributan karena memperebutkan jam operasional mengamen. Keributan muncul ketika korban melarang tersangka mengamen pada siang hingga sore. Karena, pada saat itu giliran korban yang mengamen. Tersangka yang tak mau diatur oleh juniornya menolak. Cekcok mulut pun terjadi. Namun, keributan itu tak sampai mengakibatkan pertikaian. Mereka berinisiatif menyelesaikan masalah di Polsek Serengan. Sejak saat itu mereka berdamai.

Namun, rupanya tersangka telanjur dendam. Ia merasa dilecehkan karena ia yang terlebih dahulu beroperasi di perempatan Gemblegan diatur-atur juniornya. Tersangka pun merencanakan akan memberi korban pelajaran. Hingga suatu ketika, tersangka membawa sabit dari rumah dan menemui korban di hik dekat perempatan Gemblegan.

Sebelumnya tersangka mengaku menenggak minuman keras (miras) jenis ciu. Mereka bertemu di lokasi itu. Cekcok mulut pun kembali terjadi hingga akhirnya tersangka membacok korban sebanyak dua kali.

Tersangka kepada wartawan mengaku, ia membawa sabit sebelum menemui korban hanya untuk berjaga-jaga. Ia akan menggunakannya jika korban kembali mengungkit masalah jam operasional mengamen.

“Pas ketemu saya dia [korban] pas mendem. Dia ngomel melulu soal masalah kami yang sebelumnya. Padahal saya sudah bilang masalah saya dan dia sudah selesai. Saya langsung membacoknya, habisnya saya marah. Habis itu saya bersembunyi di perkampungan dan melarikan diri naik becak,” aku Eri.

Kapolsek Serengan, Kompol Edy Sulistiyanto, mengungkapkan setelah dibacok korban menghampiri petugas di mapolsek dalam kondisi bersimbah darah. Petugas dikatakannya langsung mengejar tersangka. Tersangka akhirnya dapat ditangkap saat naik becak di dekat perempatan Baturono, Pasar Kliwon.

“Saat kami tangkap tersangka berusaha melawan. Ia mengeluarkan sabit yang diselipkannya di pinggang. Berkat kesigapan petugas tersangka dapat dilumpuhkan. Sabit yang digunakannya untuk beraksi kami sita,” papar Edy mewakili Kapolresta, Kombes Pol Asjima’in.

Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman pidana pasal itu adalah hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya