SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Kapolres Wonogiri, AKBP Tanti Septiyani mengaku belum tahu kapan berkas pemeriksaan terhadap polisi penganiaya pengamen dilimpahkan ke pengadilan. Ketidakjelaskan pelimpahan berkas dikarenakan penganganan perkara oleh penyidik polda bukan penyidik Polres Wonogiri.

Tetapi Kapolres menegaskan, polisi tersebut ditahan atau menempati tempat khusus di Mapolres Wonogiri selama 35 hari. Dalam sidang disiplin yang digelar di Mapolres beberapa waktu lalu, dua polisi, yakni Aiptu Panut Supriyanto (anggota Polsek Jatipurno) dan Bripka Ropi’i (anggota Polsek Kismantoro) diberi sanksi penjara selama 35 hari. Ditunda kenaikan pangkat dan tidak boleh mengikuti pendidikan lanjutan selama satu periode atau enam bulan.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sedangkan Bripka Agus Suhartono (anggota Polsek Eromoko) dan Briptu Aditia (anggota Polsek Wuryantoro) dalam sidang disiplin diputus menjalani penjara 21 hari dan ditunda pendidikan selama dua periode atau setahun.

Pernyataan itu disampaikan Kapolres saat ditemui Solopos.com di sela-sela memantau pelaksanaan Pilkades Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo, Wonogiri, Kamis (11/4/2013). “Dua polisi itu ditahan di polres. Kan yang terbukti dua tersangka,” ujarnya.

Kasubbag Humas Polres Wonogiri, AKP Siti Aminah menambahkan, hukuman penjara bari Panut dan Ropi’i menjadi 35 hari setelah mendapat tambahan 14 hari pada sidang disiplin di Polres.

“Di polda kedunya mendapat vonis penjara 21 hari sedang di sidang disiplin polres ditambah 1 hari sehingga menjadi 35 hari.”

Seperti diketahui Susanto, 30, warga Lingkungan Salak RT 004/RW 003, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Wonogiri diduga dianiaya oleh empat anggota reserse Polres Wonogiri, karena diduga mencuri Love Bird. Akibat penganiayaan ini, Susanto mengalami patah tulang di jari tangan kelingking kiri, punggung, dan beberapa bagian tubuh memar sehingga harus dirawat di RSUD dr Soediran Mangun Sumarso, Wonogiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya