SOLOPOS.COM - Paurhumas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi (kanan), menunjukkan barang bukti pisau yang digunakan dalam kasus penyerangan di Rejomulyo, Jumat (11/11/2016). Foto diambil di Mapolres Madiun Kota, Jumat (25/11/2016).(Madiunpos.com/JIBI/Istimewa)

Penganiayaan Madiun, seorang warga Rejomulyo menyerang temannya menggunakan pisau.

Madiunpos.com, MADIUN — Seorang pria yang diketahui merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor ditahan aparat Polres Madiun Kota lantaran menyerang temannya menggunakan pisau.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Residivis yang pernah menjalani hukuman 1 tahun penjara itu, AS, warga Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun, menyerang temannya, YC, warga Kelurahan Klegen, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menggunakan pisau karena terbawa emosi.

Paurhumas Polres Madiun Kota, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa penganiayaan dengan senjata tajam itu terjadi pada Jumat (11/11/2016) sekitar pukul 23.00 WIB di bengkel motor di Jl. Kuti Sari Mulya, Kelurahan Rejomulyo, Kota Madiun.

Saat itu, AS mendatangi YC di bengkel tersebut hendak menanyakan uang temannya yang dipinjam bos YC. Mashudi menceritakan saat itu AS datang ke bengkel motor itu dengan mulut berbau alkohol dan diduga dalam kondisi mabuk.

AS meminjam pisau kepada YC dengan alasan untuk mengupas mangga. YC pun menunjukkan lokasi pisau di belakang bengkel. AS kemudian mengambilnya.

Setelah mengambil pisau, sambung Mashudi, AS kemudian duduk di depan YC sambil berbincang. “Korban [YC] sempat bertanya mengenai keberadaan adik pelaku [AS]. Namun, pelaku justru menjawab dengan emosi dan membentak korban,” ujar dia kepada wartawan saat pers rilis di Mapolres Madiun Kota, Jumat (25/11/2016).

Dalam keadaan emosi, AS kemudian mendekati YC dan memegang kerah kaus YC. AS kemudian mengayunkan pisau ke arah YC. YC bisa menangkis serangan itu namun pisau tersebut sempat mengenai bibirnya.

Teman YC yang ada di lokasi mengetahui hal itu dan segera mengambil pisau dari tangan AS lalu membuangnya. AS yang sudah tidak membawa pisau kemudian memukul pipi kiri YC.

“Pelaku juga mengancam teman korban dengan gelas yang telah dipecah terlebih dahulu,” ujar dia.

Teman YC mencari pertolongan warga sekitar dan segera menangkap AS. Selanjutnya, YC melaporkan kasus ini ke Polsek Kartoharjo.

Mashudi mengatakan dari tangan AS, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah pisau, pecahan gelas, dan baju YC yang terkena bercak darah. Atas perbuatannya itu, pelaku akan dijerat Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya