SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Antara)

Penganiayaan Madiun, seorang pria menganiaya temannya karena utangnya ditagih.

Madiunpos.com, MADIUN—Peristiwa di Kota Madiun ini bisa menjadi pelajaran bagi setiap orang yang memiliki utang. Gara-gara utang  senilai Rp500.000 ditagih, seorang teman tega memukul hingga babak belur orang yang menagih uang itu. Akhirnya, pelaku harus berurusan dengan polisi dan mendekam di balik jeruji penjara.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Pelaku yang berinisial DA, 33, warga Kelurahan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditangkap polisi setelah menganiaya korban yang juga temannya berinisial ALK.

Paur Subbag Humas Polresta Madiun, Aipda Mashudi, mengatakan peristiwa ini berawal dari pertemuan antara pelaku dan korban di salah satu kafe di Kelurahan Pandean, Kecamatan Taman, Selasa (30/8/2016) sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, keduanya pun asyik mengobrol di kafe tersebut.

Hingga korban ingat bahwa pelaku masih memiliki utang senilai Rp500.000 kepada korban pada tiga tahun lalu. Selanjutnya, korba menagih pelaku untuk mengembalikan utang tersebut. Korban mengajak pelaku keluar kafe untuk membahas soal utang tersebut.

Bukan penyelesaian yang didapat, justru keduanya saling adu mulut dan bertengkar, hingga keduanya saling dorong mendorong. Dan pada saat korban jatuh ke tanah, pelaku menindih di bagian perut korban dan memukuli wajah korban.

“Awalnya, korban itu menagih utang senilai Rp500.000 yang dipinjam pelaku pada tiga tahun lalu. Kemudian keduanya saling adu mulut hingga bertengkar dan pelaku memukul wajah korban. Pelaku memukul wajah korban dengan tangan kosong,” kata dia kepada wartawan di Mapolresta Madiun, Jumat (2/9/2016).

Mashudi mengatakan atas pemukulan itu, korban pun mengalami bengkak pada mata sebelah kanan. Selanjutnya, atas perlakuan pelaku, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Taman, Kota Madiun.

Aparat Polsek Taman yang mendapat laporan tersebut langsung menangkap terhadap pelaku dan melakukan penyidikan dalam mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku itu. Atas perbuatan tersebut, pelaku dikenai Pasal 351 KUHP tentang Tindak Pidana Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya