SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu hakim (JIBI/Harian Jogja/dokumen)

Penganiayaan Madiun ini melibatkan Ketua Parade Maidun dengan korban Ketua Panwascam Jiwan.

Madiunpos.com, MADIUN – Permohonan kasasi Ketua Persatuan Rakyat Desa (Parade) Kabupaten Madiun, Dimyati Dahlan, dalam kasus penganiayaan terhadap Ketua Panwascam Jiwan, Tri Lestari, ditolak oleh Mahkamah Agung.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Pada Rabu (30/3/2016), Kejaksaan Negeri Mejayan, Jawa Timur, melaksanakan putusan itu. Jaksa eksekutor, Tunik Pariyanti, mengatakan kejaksaan melakukan eksekusi terhadap terpidana sifatnya hanya menjalankan putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dasar kami melakukan eksekusi adalah putusan Mahkamah Agung yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Selasa [29/3/2016], kami panggil, Rabu ini [terpidana] langsung datang untuk menjalani eksekusi,” ujar Tunik Pariyanti kepada wartawan.

Sementara, Dimyati terlihat datang ke kantor Kejaksaan Negeri Mejayan untuk memenuhi panggilan guna menjalani eksekusi, sekitar pukul 09.00 WIB.

Setelah dilakukan pencocokan identitas, Dimyati kemudian diantar oleh jaksa eksekutor ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun untuk menjalani eksekusi.

Menurut Tunik, eksekusi dilakukan setelah Kejaksaan Mejayan menerima salinan putusan kasasi kasus penganiayaan tesebut.

Adapun putusan kasasi Nomor 1004 K/Pid/2015 atas nama Dimyati Dahlan, telah menolak permohonan kasasi pemohon (Dimyati Dahlan) untuk seluruhnya dan memvonis terdakwa selama tiga bulan penjara. Putusan tersebut ditetapkan pada 18 November 2015 oleh majelis hakim Agung.

Putusan Mahkamah Agung tersebut menguatkan vonis pengadilan di bawahnya yakni pada 16 Januari 2015, majelis hakim Pengadilan Negeri Mejayan yang diketuai Udjiati, memvonis Dimyati Dahlan selama tiga bulan penjara.

Tak puas atas putusan pengadilan tingkat pertama, kemudian terpidana mengajukan banding. Namun majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur, dalam putusannya nomor 126/PID/2015/PT.SBY, menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, demikian juga dengan Mahkmah Agung hingga akhirnya dieksekusi.

Seperti diketahui, kasus penganiayaan itu bermula dari kegiatan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di rumah Kepala Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada Juli 2014.

Karena saat itu masa tenang, Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Teguhan, Panwascam Jiwan, dan Panwaslu Kabupaten Madiun membubarkan acara tersebut.

Acara itu dibubarkan, karena ketika masa tenang menjelang Pilpres 2014, ada salah satu narasumber dalam kegiatan itu menyebut nama Capres tertentu.

Dari situlah kemudian terjadi keributan yang berujung pada penganiayaan ringan oleh Dimyati Dahlan selaku ketua panitia acara kepada Tri Lestari.

Kemudian korban melapor ke polisi dan perkara tersebut berujung ke pengadilan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya