SOLOPOS.COM - Lima ABG asal Magetan dan Madiun ini ditangkap polisi lantaran menganiaya seorang remaja yang saat itu sedang duduk bersama teman-temannya di jembatan fly over Madiun, Senin (22/5/2017). (Istimewa/Polres Madiun Kota)

Penganiayaan Madiun, lima ABG ditangkap polisi setelah menganiaya seorang remaja di flyover.

Madiunpos.com, MADIUN — Aparat Polres Madiun Kota menahan lima anak baru gede (ABG) yang diduga menganiaya seorang remaja di flyover ring road Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun, Minggu (14/5/2017). Lima ABG itu melakukan penganiayaan setelah berpesta minuman keras (miras).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Paur Humas Polres Madiun Kota, Aiptu Mashudi, mengatakan lima ABG tersebut berinisial IN, FES, HP, DCW, dan BS. IN, FES, dan HP merupakan warga Desa Madigondo, Kecamatan Takeran, Magetan, sedangkan DCW dan BS merupakan warga Winongo, Madiun.

Ekspedisi Mudik 2024

Sebelum melakukan penganiayaan itu, kata Mashudi, kelima ABG ini pesta minuman keras jenis arak jowo di warung Pak Kumis di Desa Madigondo, Minggu sekitar pukul 00.45 WIB. Setelah itu, kelima ABG itu mengendarai sepeda motor menuju Madiun untuk menonton balapan liar.

“Sebenarnya kelima ABG ini ke Madiun mau menonton balapan liar. Ternyata saat itu tidak ada balapan liar sehingga mereka memutuskan berkeliling kota Madiun menggunakan sepeda motor,” kata dia kepada wartawan di Mapolres Madiun Kota, Senin (22/5/2017).

Namun, saat itu tidak ada aksi balapan liar di Madiun dan mereka berkeliling Kota Madiun. Sesampainya di ring road, kelima ABG ini berhenti. Mereka tersinggung karena dipelototi empat remaja yang sedang menongkrong di flyover tersebut.

Lantaran tidak terima dipelototi, kelima ABG yang mabuk itu mendatangi empat remaja tersebut dan langsung memegang kerah baju salah satu korban berinisial TD. “Sambil memegangi kerah baju korban TD, kemudian pelaku DCW membentak “sapa sing plilak plilik [siapa yang lirak-lirik]”,” ujar dia yang dikutip Madiunpos.com dalam siaran pers.

Selanjutnya DCW menendang TD dan keempat pelaku lainnya ikut mengeroyoknya. Akibatnya, TD mengalami luka memar pada bagian wajah.

Orang tua TD melaporkan perbuatan pelaku ke Polsek Manguharjo yang kemudian melakukan  penyelidikan. Setelah alat bukti dianggap cukup, petugas menangkap kelima pelaku di rumah masing-masing.

Saat dilakukan penangkapan, kelima pelaku ini tidak meakukan perlawanan kepada petugas dan kemudian mereka dibawa ke Polsek Manguharjo untuk proses penyidikan. Kelima pelaku ini dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara.

“Salah satu pelaku akan didiversi karena masih anak-anak. Sedangkan empat pelaku lainnya akan tetap diproses sesuai aturan,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya