SOLOPOS.COM - Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo AKP Bambang Kiyono (paling kiri) menjelaskan kasus penganiayaan Madiun saat konferensi pers di Ruang Humas Mapolresta Madiun , Selasa (24/11/2015). Penganiayaan Madiun itu terbillang unik karena dipicu salah paham yang terjadi melalui aplikasi Blacberry Messenger (BBM). (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Madiupos.com)

Penganiayaan Madiun melibatkan seorang lelaki asal Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun yang memanfaatkan palu besi untuk memukul rekannya.

Madiunpos.com, MADIUN – Lelaki asal Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, Jawa Timur (Jatim), Yudi Hutomo, 36, terlibat kasus penganiayaan Madiun karena tega memukul rekannya yang berninsial GPA, 21, Jumat (13/11/2015) sekitar pukul 18.30 WIB. Uniknya, penganiayaan yang diawali caci maki di Blackberry Messager (BBM) itu dilakukan Yudi dengan palu besi.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kanit Bimbingan Masyarakat (Binmas) Polsek Kartoharjo, AKP Bambang Kiyono, mengatakan tersangka kasus penganiayaan Madiun itu tega memukul rekannya yang juga warga Kelurahan Kanigoro tersebut karena merasa tersingung. Sebelum insiden pemukukan, menurut dia, tersangka mengaku dicaci maki oleh korban melalui pesan yang dikirim dengan memanfaatkan aplikasi Blackberry Messenger (BBM).

“Karena kesal, tersangka kemudian mencari korban. Tersangka berhasil bertemu korban di Jl. Srilangka, Kelurahan Kanigoro. Tersangka sempat menanyakan maksud pesan yang dikirim korban melalui aplikasi BBM. Setelah beberapa saat cekcok mulut, terjadilah penganiayaan,” ujar Bambang saat konferensi pers di Ruang Humas Mapolresta Madiun , Selasa (24/11/2015).

Bukan Asmara?
Disinggung Madiunpos.com mengenai isi pesan dalam aplikasi BBM, Bambang tidak bisa menjawab. Dia membantah tersangka dan korban cekcok karena berselisih paham mengenai kehidupan asmara. Bambang malah menjelaskan mengenai penangkapan tersangka yang dilakukan petugas Polsek Kartoharjo tidak lama setelah kejadian atau mendapat laporan dari korban, sekitar pukul 19.15 WIB.

“Tersangka pada hari itu juga ditangkap dan ditahan di Mapolsek Kartoharjo untuk penyidikan lebih lanjut. Petugas tidak ketinggalan juga menyita barang bukti berupa palu besi yang digunakan tersangka menganiaya korban. Tersangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” terang Bambang.

Disinggung kondisi korban penganiayaan Madiun dengan menggunakan palu besi, Bambang menyebut, mengalami luka berdarah di pelipis kiri dan bahu kiri. Menurut dia, korban saat ini sudah dalam kondisi kesehatan yang membaik.

 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Madiun Raya
KLIK di sini untuk mengintip Kabar Sragen Terlengkap

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya