SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Solopos.com)

Ilustrasi (JIBI/Solopos.com)

SLEMAN—Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman kembali menangkap satu lagi buron yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Kali ini penangkapan atas nama Tomy Kurniawan warga Jombor Lor, RT 01, RW 18, Desa Sinduadi, Kecamatan Mlati.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agus Eko P mengatakan tidak ada perlawanan saat Tomy ditangkap petugas. Namun beberapa kali pihaknya sempat akan melarikan diri saat petugas sedikit lengah.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

“Tapi untungnya dia tidak bisa melarikan diri dan kami langsung bawa ke sini. Setelah proses selesai, kami langsung mengirim yang bersangkutan ke Cebongan,” jelas Agus di Kantornya, Selasa (7/5/2013).

Agus mengatakan penangkapan ini berjalan selama tiga hari. Awalnya Tomy melarikan diri ke Surabaya. Bahkan dia sempat bekerja di sana selama beberapa waktu. Namun beberapa minggu terakhir, dia kembali terlihat.

Tomy divonis bersalah melakukan penganiayaan dengan memukul seorang anak berinisial IK. Dalam kasus ini, Tomy dihukum enam bulan kurungan penjara.

Keterangan: Naskah berita ini telah disunting terkait dengan identitas korban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya