SOLOPOS.COM - Wulan Triastuti, 32, menunjukkan foto luka yang dialami putranya, Rabu (25/5/2016). (Taufiq Sidik P/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Klaten, polisi menangkap terduga pelaku penganiayaan terhadap seorang anak balita.

Solopos.com, KLATEN–Satreskrim Polres Klaten menangkap Sumbar Pranoto, 34, terduga pelaku yang menganiaya seorang bocah berusia 5 tahun berinisial Farelio. Meski aparat polres sudah mengantongi sejumlah bukti dan menetapkan dirinya sebagai tersangka, Pranoto berkukuh membantah telah melakukan penganiayaan terhadap bocah usia PAUD tersebut.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Informasi yang dihimpun Solopos.com, pelaku ditangkap aparat pada Kamis (26/5/2016) sore di Jl. Pemuda. Seusai ditangkap, pelaku lantas digelandang ke Mapolres Klaten. Pranoto beralamat di Balaikambang, Kelurahan Bantarsoka, Kecamatan Purwokerto, Banyumas selama ini tinggal di Dukuh Kemit, Desa Pepe, Ngawen, Klaten.

Pranoto membantah melakukan penganiayaan terhadap Farelio. Saat kali pertama tinggal di rumahnya, Pranoto menyebut sudah ada sejumlah luka pada tubuh F.
“Waktu dititipkan hari pertama di tempat saya, ada teman yang menyaksikan anak itu sudah seperti itu,” kata dia kepada wartawan saat jumpa pers di Polres Klaten, Jumat.

Pranoto mengatakan Farelio ia rawat lantaran dititipkan oleh ibunya. Ia mengatakan Farelio dijemput di indekos tempat ibu bocah itu tinggal. “Dititipkan ke saya ada surat penitipan. Saya juga takut nanti dikira culik anak orang. Memang saya yang menjemput karena dia [ibu Farelio] tidak punya kendaraan,” ungkapnya dengan tangan terborgol dan wajah tertutup.

Pria itu kembali membantah telah melakukan kekerasan terhadap F termasuk ada bekas luka gigitan pada tubuh bocah tersebut. “Saya pernah tanya, jawabannya aneh. Katanya jatuh ditangga, kalau yang luka bibir itu. Kemudian kucing atau apa. Demi Allah apa yang dikatakan anak itu seperti itu,” kata dia.

Saat ditanya pengakuan Farelio yang disuruh makan kotorannya sendiri, Pranoto mengelak. “Naudzubillah, saya tidak menyuruh melakukan itu,” katanya.

Pranoto justru menyebut Farelio ketakutan dengan neneknya. Menurut pria itu, Farelio selama ini mengalami penganiayaan yang dilakukan oleh neneknya. “Dia ketakutan dengan eyangnya si anak kecil. Kalau di rumah sering dilakukan kekerasan. Dulu saya ada rekaman dibawa teman. Anak itu ketakutan sama utinya. Yang bertanya bundanya sendiri dan cerita di rumah saya, juga seperti itu terus direkam bundanya,” kata Pranoto yang mengaku bekerja membantu-bantu pengacara.

Lebih lanjut, Pranoto mengatakan selama tinggal di rumahnya, Farelio ia rawat. Ia juga memenuhi kebutuhan sehari-hari bocah tersebut.

Keterangan Pranoto jauh berbeda dengan pengakuan korban. Berdasarkan keterangan korban dan ibunya, pada 28 April hingga 5 Mei, Farelio tinggal di rumah pelaku di Dukuh Kemit, Desa Pepe. Saat ibu korban, Wulan Triastuti, 32, bertemu dengan Farelio, kondisi korban sudah penuh luka di tubuhnya. Korban lantas bercerita kepada ibunya selama tinggal bersama Pranoto telah mendapatkan penganiayaan dari pria tersebut. Korban mengalami penganiayaan diantaranya gigitan pada dada, punggung, bokong, serta perut. Pelaku memencet alat kelamin korban dengan sangat kuat sebanyak satu kali. Pelaku juga meminta korban memakan kotorannya sendiri. Selain itu, pelaku membuang air kecil dan diarahkan ke muka korban.

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Faizal, mengatakan penangkapan terhadap Pranoto dilakukan setelah aparat menindaklanjuti laporan penganiayaan terhadap bocah itu pada 6 Mei lalu. Kapolres mengatakan proses penyelidikan hingga penetapan tersangka membutuhkan waktu lama lantaran korban masih anak di bawah umur. Sesuai aturan, kasus hukum anak di bawah umur harus menggunakan perlakuan khusus mempertimbangkan kondisi psikologis anak.

Ia juga menjelaskan proses visum atas luka yang dialami bocah itu juga memakan waktu. “Kami kumpulkan bukti-bukti ditambah keterangan saksi ahli dari visum dan mengarah pada salah satu pelaku. Keterangan sementara satu pelaku. Untuk kekerasan seksual, sementara tidak ada,” katanya.

Atas tindakannya, Pranoto dijerat UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Ia diancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 juta.

Sementara itu, nenek korban, Atni, mengaku heran dengan pengakuan Pranoto yang membantah keterangan cucunya terkait tindak pengaiayaan. Ia berharap Pranoto dihukum seberat-beratnya atas perlakuan yang dilakukan terhadap cucunya.

“Saya tahu dia menuduh saya. Biar saja dia cari pembenaran sendiri. harapan kami ini diusut tuntas dan dihukum setimpal,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya