SOLOPOS.COM - ilustrasi (JIBI/dok)

Penganiayaan Klaten dialami seorang bocah yang diduga dilakukan oleh warga Ngawen.

Solopos.com, KLATEN –Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Klaten menunda sidang perdana perkara penganiayaan seorang bocah oleh terdakwa Sumbar Pranoto, 34, warga Ngawen, di PN setempat, Kamis (18/8/2016).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Penundaan tersebut disebabkan terdakwa belum bisa didampingi tim penasihat hukum yang belum menyerahkan surat kuasa ke PN.
Berdasarkan pantauan Solopos.com di PN Klaten, sidang yang dimulai pukul 11.50 WIB itu dipimpin ketua hakim majelis PN Klaten, Sagung Bunga Maya Saputri Antara. Jaksa penuntut umum (JPU) diwakili Aji Rahmadi. Sedangkan, penasihat hukum diwakili Sigit P. Sedianya, sidang perdana itu mendengarkan dakwaan JPU.

Ekspedisi Mudik 2024

Semula, Sagung Bunga Maya Saputri Antara berniat mempersilakan JPU membacakan dakwaan. Saat majelis hakim memintai keterangan identitas terdakwa dan penasihat hukum, majelis hakim belum menerima surat kuasa yang diserahkan penasihat hukum.

“Kalau belum ada surat kuasa, penasihat hukum belum bisa mendampingi terdakwa di persidangan. Saya memberi toleransi agar penasihat hukum memberesi surat kuasanya terlebih dahulu hingga awal pekan depan. Kami berharap semuanya bersikap profesional. Sidang ditunda, Senin (22/8/2016),” kata Sagung di sela-sela sidang.

Sigit selaku penasihat hukum terdakwa mengaku siap memberikan surat kuasa ke PN Klaten, Jumat (19/8/2016). Tim penasihat hukum Sumbar Pranoto terdiri dari Sigit, Riskham, dan Gino.

“Kami belum menerima informasi kalau sidang digelar hari ini [kemarin]. Soal surat kuasa sebenarnya sudah siap diserahkan ke PN. Lantaran belum menerima informasi, kami belum menyerahkan ke sini,” katanya.

JPU, Aji Rahmadi, mengatakan pemberitahuan sidang perdana perkara penganiayaan sudah diketahui terdakwa. “Tadi memang persyaratan dari penasihat hukum belum komplet. Sidang ditunda awal pekan depan,” katanya.

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, Sumbar Pranoto diduga menganiaya seorang bocah yag masih duduk di Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) berusia lima tahun berinisial FRO. Sumbar Pranoto ditangkap satreskrim Polres Klaten di Jl. Pemuda Klaten, Kamis (26/5). Sumbar Pranoto diduga telah menganiaya FRO dengan gigitan di dada, punggung, bokong, perut.

Sumbar Pranoto juga diduga memencet alat kelamin korban dengan sangat kuat dan meminta korban memakan kotorannya sendiri. Sumbar Pranoto juga diduga mengencengi FRO. Polres Klaten menerima laporan dugaan penganiayaaan itu, 6 Mei 2016. Kendati dibantah Sumbar Pranoto, penyidik Polres Klaten menjerat Sumbar Pranoto berupa UU No. 35/2014 tentang Perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda senilai Rp100 juta. Sumbar Pranoto menjalani masa penahanan sejak 27 Mei 2016.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya