SOLOPOS.COM - Choirul Huda, korban tewas akibat dikeroyok 7 orang (JIBI/Solopos/Istimewa)

Solopos.com, KLATEN–Warga Dukuh Gatakrejo, Desa Drono, Ngawen, Klaten, Choirul Huda, tewas setelah dikeroyok tujuh orang yang merupakan tetangganya. (Warga Ngawen Dikeroyok 7 Orang Hingga Tewas)

Seorang warga berjalan di tempat kejadian perkara tewasnya Choirul Huda, 35, warga Dukuh Gatakrejo, Desa Drono, Ngawen yang tewas setelah dikeroyok tujuh orang merupakan tetangganya sendiri, Minggu (14/12/2014) malam. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Seorang warga berjalan di tempat kejadian perkara tewasnya Choirul Huda, 35, warga Dukuh Gatakrejo, Desa Drono, Ngawen yang tewas setelah dikeroyok tujuh orang merupakan tetangganya sendiri, Minggu (14/12/2014) malam. (Taufiq Sidik/JIBI/Solopos)

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Aksi pengeroyokan terjadi Minggu (14/12/2014) malam. Choirul Huda merupakan warga Dukuh Gatakrejo, RT 001/ RW 011, Desa Drono, Kecamatan Ngawen Klaten. (Choirul Dikeroyok Saat Mabuk)

Orang tua, Choirul, Romdoni menuturkan Choirul merupakan anak semata wayangnya. Dia bersama keluarganya menetap di wilayah itu sejak 14 tahun lalu setelah pindah dari Papua. (Ortu Korban Berteman Akrab dengan Ortu Pelaku)

Selama ini, dia juga mengaku tak memiliki masalah dengan warga setempat.

Romdoni menilai selama ini anak semata wayangnya itu berkelakuan baik serta tak pernah memiliki keinginan macam-macam.

“Selama ini juga di rumah. Tidak pernah meminta macam-macam. Dulu pernah saya suruh segera menikah, tetapi anaknya belum mau,” kata dia saat ditanya Solopos.com tentang keseharian Choirul.

Romdoni mengaku pasrah terkait aksi pengeroyokan yang menyebabkan Choirul tewas. “Pasrahkan Tuhan saja. Ada yang bilang datangnya siang dan malam itu Allah jualah yang menentukan,” tutur dia.

Sementara itu, Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, menerangkan tujuh pengeroyok Choirul sudah ditangkap dan bakal dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Selain menjalankan proses pidana, Kapolres menjelaskan pihaknya juga melakukan upaya sosial agar persoalan tersebut tak memicu persoalan baru.

Selain itu, Kapolres menyatakan polisi juga memberikan sumbangan berupa paket sembako kepada warga setempat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya