SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Klaten, pengusutan belum maksimal meski kasus sudah dilaporkan sejak dua bulan silam.

Solopos.com, KLATEN–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja mendatangi Polres Klaten guna mempertanyakan tindak lanjut kasus penganiayaan anggota Polda DIY, Brigadir Toni Pamungkas, Rabu (9/9/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

LBH Jogja mendesak Polres Klaten bersikap objektif dalam penanganan kasus penganiayaan yang terjadi di Koplak, Kebondalem, Prambanan Juli lalu.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Brigadir Toni merupakan anggota Direktorat Pembinaan Masyarakat (Ditbinmas) Polda DIY. Anggota polisi tersebut terlibat dalam kasus penganiayaan juru parkir (jukir) di Prambanan, yakni Ertanto, 27, dan Sulistyo, 35.

Kasus itu bermula saat Toni Pamungkas bersama istrinya belanja di Toko Emas Semar Jawa di Prambanan, Klaten, 5 Juli 2015. Selesai belanja, Toni terlibat salah paham dengan seorang jukir di Prambanan, Sulistyo. Alhasil, Toni terlibat penganiayaan ke Sulistyo dan Ertanto. Akibat kejadian itu, Sulistyo dan Ertanto melaporkan ke Polres Klaten.

Beberapa hari kemudian, Toni kembali ke Prambanan. Saat itu, giliran Toni dikeroyok sejumlah warga di lokasi kejadian. Atas kejadian itu, Toni juga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Klaten.

Dengan demikian, Toni dan Ertanto cs sama-sama melaporkan kasus penganiayaan dan pengeroyokan di Mapolres Klaten.

“Kedatangan kami ke Polres Klaten mempertanyakan kelanjutan kasus itu juga. Kebetulan, hari ini [kemarin], klien kami [Ertanto dan Sulistyo] dipanggil Satreskrim Polres Klaten terkait pemeriksaan saksi-saksi [untuk kasus yang dilaporkan Brigadir Toni]. Kami berharap, ada kelanjutan kasus yang dilaporkan ke klien kami. Kenapa kok sampai sekarang, belum ada tindak lanjutnya sama sekali,” kata Kepala Divisi Sipil Politik LBH Jogja, Sarli Zulhendra, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Rabu.

Sarli mengatakan pengusutan kasus penganiayaan yang dialami Sulistyo dan Ertanto tidaklah sulit. Terlebih, laporan kasus tersebut sudah dilakukan dua bulan sebelumnya.

Terpisah, Wakapolres Klaten, Kompol Hendri Yulianto, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Langgeng Purnomo, mengatakan siap menindaklanjuti setiap laporan dari berbagai elemen masyarakat. Hal itu termasuk menangani aksi saling lapor antara warga dan anggota Polda DIY Juli lalu.

“Saat ini dua-duanya masih dalam proses. Sesuai perintah pak kapolres, dua-duanya akan ditindaklanjuti,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya