SOLOPOS.COM - Sejumlah pengunjung yang didominasi anggota PGRI Klaten memadati Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (14/12/2016), memberikan dukungan moral kepada Sugiyanto, guru olahraga SMPN 2 Jatinom, yang didakwa melanggar UU Perlindungan Anak. (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Klaten, guru SMPN 2 Jatinom mengakui perbuatannya memukul siswa.

Solopos.com, KLATEN — Guru olahraga SMPN 2 Jatinom, Sugiyanto, 58, mengakui telah memukul salah seorang siswanya, MDP, 15, saat memberikan materi senam di aula sekolah setempat, Februari 2016 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Di sisi lain, keluarga MDP mengaku sempat ditawari “uang damai” agar aksi pemukulan itu tak berlanjut ke meja hijau. Hal itu terungkap di sidang lanjutan dengan terdakwa Sugiyanto di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Rabu (14/12/2016). Baca juga: Pukul Siswa hingga Lecet, Guru SMP Jatinom Diadili

Ekspedisi Mudik 2024

Lantaran memukul MDP yang merupakan salah seorang siswanya, guru Olahraga yang masih bujangan itu dijerat Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi itu dipimpin Tri Margono dengan dua anggota majelis hakim, Sagung Bunga Maya Saputri Antara dan Irma Wahyuningsih.

Bertindak sebagai jaksa penuntut umum (JPU), yakni Dian Kurniasari. Saksi yang dihadirkan di persidangan, antara lain MDP sebagai korban pemukulan; DPW, teman korban pemukulan; dan Y. Tri Rahayu selaku orang tua MDP. Sidang yang dimulai pukul 11.30 WIB itu dipadati pengunjung yang sebagian besar anggota Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Klaten. Para guru itu memberikan dukungan moril ke Sugiyanto.

Penyampaian keterangan oleh MDP dan DPW dilangsungkan secara tertutup. Tri Rahayu yang mendampingi anaknya saat sidang tertutup mengatakan MDP ditampar dua kali dan dipukul sekali. Akibat pemukulan itu, MDP mengalami luka di bagian wajah.

“Anak saya dipukul karena dikira bercanda saat diberi arahan senam. Padahal, anak saya mengaku tidak bercanda. Saya membawa kasus ini ke sini [pengadilan] karena ingin menyerahkan semuanya ke hukum. Saya sempat ditawari uang dua kali agar kasus ini tak berlanjut. Yang pertama Rp15 juta dan yang kedua Rp10 juta. Tapi, saya tolak semuanya. Saya tidak minta uang di sini,” kata ibu MDP yang berdomisili di Jatinom itu.

Hal senada dijelaskan JPU, Dian Kurniasari. Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui telah memukul MDP. “Ada pengakuan. Soal duit yang disebut itu bukan berasal dari terdakwa,” kata dia.

Sesuai rencana, PN Klaten akan melanjutkan sidang dengan perkara pemukulan guru terhadap peserta didik akan dilanjutkan pekan depan.  “Agenda pekan depan masih mendengarkan keterangan saksi-saksi,” kata Dian Kurniasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya