SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Dok)

Penganiayaan Klaten yang dituduhkan pada dua juru parkir terus berjalan. Hal ini seiring penanganan kasus penganiayaan jukir oleh anggota Polda DIY.

Solopos.com, KLATEN — Gugatan praperadilan yang diajukan oleh dua juru parkir asal Prambanan, Catur Yudha Setiawan dan Liano Sulistyo, terkait penetapan mereka sebagai tersangka oleh Polres Klaten ditolak majelis hakim.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Penetapan tersangka kepada dua juru parkir itu dinilai sudah memenuhi ketentuan. Hal itu terungkap saat digelar sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Kamis (26/11/2015) siang, yang dipimpin oleh hakim, Wahyu Setya Adi. Baca: Tolak Bayar Parkir, Polisi Aniaya Jukir di Klaten.

“Dasar dari penolakan itu adalah termohon [Polres Klaten] sudah membuktikan memenuhi ketentuan dua alat bukti [menetapkan tersangka]. Termohon sudah melakukan penyelidikan dari keterangan para saksi dan bukti surat visum. Penetapan tersangka setelah alat bukti terpenuhi,” kata Wahyu saat ditemui seusai persidangan.

Wahyu mengatakan penyelidikan oleh Polres Klaten bersifat tertutup dan dimungkinkan para pemohon yakni dua juru parkir itu tidak mengetahui proses tersebut. Penetapan tersangka kepada dua juru parkir itu buntut kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan kepada polisi anggota Polda DIY, Brigadir Toni Pamungkas, pada 7 Juli lalu.

Aksi pengeroyokan merupakan rangkaian penganiayaan yang dilakukan Toni kepada juri parkir di depan toko emas Dukuh Koplak, Desa Kebondalem Kidul, Prambanan pada 5-7 Juli. Aksi penganiayaan yang dilakukan Toni kepada juru parkir sudah dilaporkan, serta Toni sudah ditetapkan menjadi tersangka. Sementara, Toni juga melapor terkait pengeroyokan yang dilakukan para jukir kepada dirinya.

“Ketika Catur dan Liano sudah melapor, tetapi tiba-tiba menjadi tersangka karena penyelidikan tertutup dan mereka dimungkinkan tidak mengetahui saudara Toni Pamungkas juga melaporkan mereka,” kata Wahyu.

Terkait ketidakhadiran Toni Pamungkas sebagai saksi pada sidang praperadilan, Wahyu mengatakan sidang yang digelar bersifat pembuktikan yakni membuktikan apakah penyidik dalam penetapan tersangka sudah memenuhi dua alat bukti.

Lebih lanjut, Wahyu mengatakan meski praperadilan ditolak, para juru parkir yang ditetapkan menjadi tersangka itu masih bisa mengajukan kasasi. “Upaya kasasi dimungkinkan. Tetapi, saya sendiri belum baca surat edaran Mahkamah Agung,” jelas dia.

Sementara itu, kuasa hukum dua juru parkir dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta, Rizky Fatahillah, mengaku tak kaget dengan putusan hakim yang menolak gugatan praperadilan. “Proses pemeriksaan perkara ini masih didominasi pemeriksaan adminstrasi. Tetapi, tidak benar-benar mengecek dua alat bukti,” katanya.

Terkait upaya kasasi, Rizky mengatakan belum mempertimbangkan melakukan hal tersebut. “Menyikapi putusan, kami sendiri belum mempertimbangkan upaya kasasi. Yang paling mungkin kami siapkan kalaupun kalah apalagi informasi yang kami dengar berkas sudah P21 dan sangat mungkin dalam waktu dekat ada pemeriksaan perkara pokok di PN, kami akan tetap mendampingi para pemohon,” jelas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya