SOLOPOS.COM - Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, saat memberikan keterangan pers terkait penyebaran hoaks tentang penganiayaan ulama Kendal di Mapolda Jateng, Semarang, Rabu (21/3/2018). (JIBI/Semarangpos.com/Imam Yuda S.)

Penganiayaan yang dialami ulama di Kendal dimanfaatkan sebagian orang untuk menyebar berita bohong atau hoaks.

Semarangpos.com, SEMARANG – Kasus penganiayaan berupa pembacokan yang menimpa tokoh agama di Kendal, K.H. Ahmad Zainuri, dan menantunya, Agus Nurus Sakban, akhir pekan lalu, rupanya berujung panjang. Kasus itu rupanya dimanfaatkan segelintir orang untuk menyebar berita hoax maupun hasutan kebencian melalui media sosial (medsos) di Internet.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Bahkan, baru-baru ini aparat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) mengamankan satu orang berinisal T asal Bekasi. T ditangkap setelah mengunggah foto korban di medsos, sambil mengaitkan peristiwa penganiayaan yang dialami mantan Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kecamatan Kangkung, Kendal itu, dengan tanda-tanda kebangkitan partai terlarang.

Ekspedisi Mudik 2024

Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, membenarkan adaya penangkapan tersangka yang diduga menyebar berita hoaks di medsos, terkait kasus penganiayaan di Kendal itu.

“Terkait kasus di Kendal, memang ada yang mengambil kesempatan membuat resah masyarakat dengan menyebar berita bohong di Facebook dan mengunggah foto korban,” terang Condro saat dijumpai wartawan seusai memimpin upacara serah terima jabatan wakapolda Jateng di Mapolda Jateng, Jl. Pemuda, Semarang, Rabu (21/3/2018).

Condro menjelaskan fotor korban penganiayaan itu diunggah ke medsos sambil disertai keterangan bertuliskan, ‘Masak begini bukan ulah anggota partai terlarang?’

Kapolda menyebutkan ada enam akun Facebook yang terdeteksi mengunggah foto sambil disertai tulisan terkait kebangkitan partai terlarang.

“Enam dari akun itu satu pengunggahnya berhasil kami tangkap, berinisial T dan tinggal di Bekasi. Orangnya sudah ditahan dan tengah dalam penyelidikan ditkrimsus,” ujar Kapolda.

Dari enam akun yang sudah terdeteksi memang satu yang berhasil ditangkap. Lima akun lainnya langsung dihapus. Meski demikian hal itu tidak menutup kemungkinan untuk terus mendeteksi mereka.

Condro mengaku saat ini pihaknya juga masih menyelidiki apakah ada kaitan antara para penyebar hoaks itu dengan kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

“Belum, kami masih menyelidiki. Kami sudah minta keterangan saksi ahli apakah itu masuk penyebaran ujaran kebencian. Dan pernyataan para saksi ahli itu sudah memenuhi kategori melanggar UU ITE,” beber Kapolda.

Sementara itu, terkait penganiayaan yang dialami Ahmad Zainuri dan menantunya di Kendal, Sabtu (17/3/2018), aparat kepolisian telah menangkap pelaku, Suyatno alias Bogel, 34, warga Gumuh, Kendal, Sabtu (17/3/2018) sore. Polisi juga sudah mengeluarkan pernyataan bahwa Suyatno melakukan penyerangan itu murni didasari keinginan untuk memiliki barang berharga korban atau kriminal murni.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya