SOLOPOS.COM - Kejari Karanganyar memeriksa berkas perkara kasus dugaan penganiayaan di AW Resto dengan menghadirkan empat tersangka dan barang bukti ke Kejari Karanganyar pada Kamis (23/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Penganiayaan Karanganyar, polisi menyita arit milik pengunjung sidang perdana kasus AW Resto.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polisi menyita dua benda tajam milik pengunjung saat sidang perdana kasus dugaan penganiayaan pemilik AW Resto, Agustina Wawan Mulyadi, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Kamis (16/3/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polisi menemukan arit dan gunting saat memeriksa setiap pengunjung yang hendak menyaksikan persidangan. Pemeriksaan dilakukan di pintu masuk gedung PN Karanganyar.

Polisi memberlakukan pengamanan ketat menjelang sidang perdana kasus dugaan penganiayaan kepada anggota DPRD Kabupaten Karanganyar sekaligus pemilik AW Resto itu. Polisi menyiagakan 240 personel gabungan dibantu Detasemen C Pelopor Satuan Brimob Polda Jawa Tengah.

Ekspedisi Mudik 2024

Polisi memeriksa seorang warga Polokarto, Agus Widodo Rahayu, karena membawa arit saat menyaksikan persidangan. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Agus datang ke PN Karanganyar karena diajak menyaksikan persidangan.

Saat itu, Agus pulang dari mencari rumput. Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menyampaikan polisi memeriksa Agus.

“Diduga tetangga terdakwa. Kami amankan arit dan gunting saat sterilisasi. Informasi awal dia dari sawah diajak lihat sidang. Katanya sebagai saksi tapi kan agenda hari ini pembacaan dakwaan. Kami dalami keterangan dia,” kata Kapolres saat ditemui wartawan di sela-sela memantau persidangan, Kamis.

Dia mengungkapkan polisi memastikan persidangan berjalan lancar. Hal itu berkaitan dengan citra persidangan. Karena itu, Ade memastikan polisi akan mengawal persidangan hingga rampung. “Itu sesuai SOP [standard operating procedure] kami. Kami perketat pemeriksaan di pintu masuk maupun lokasi sidang,” ujar dia.

Agenda siang perdana itu adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. Jaksa mendakwa empat terdakwa menggunakan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 551 ke 1 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Tim JPU, Heru Prasetyo, mewakili Kajari Karanganyar, I Dewa Gede Wirajana, menuturkan jaksa mendakwa empat orang itu melakukan perbuataan penganiayaan dan ikut serta dalam perkumpulan yang tidak sesuai aturan. “Kami bentuk kombinasi [dakwaan] karena memang pasal yang digunakan beda. Mereka didakwa melakukan penganiayaan dan ikut dalam perkumpulan yang tidak sesuai aturan umum, UU, dan nilai kepatutan masyarakat. Kami baru mendakwakan,” ujar Heru saat ditemui wartawan seusai sidang.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan. Pengacara terdakwa dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Mamba’ul Ulum, Kurniawan, menyampaikan keberatan dengan dakwaan jaksa.

Menurut dia, ada perbedaan formal dan material. Kurniawan menyampaikan tiga dari empat terdakwa tidak mengakui perbuatan penganiayaan tetapi pada surat dakwaan tertulis seluruh terdakwa melakukan. Selain itu, dia menyampaikan perbedaan usia salah satu terdakwa, Sehol Akbar.

“Sehol lahir tahun 2000 mengacu akta kelahiran. Tetapi pada materi dakwaan sudah berusia 19 tahun. Tiga terdakwa tidak mengakui menganiaya, memukul, mendorong. Kami akan mengajukan eksepsi terhadap apa yang disangkakan jaksa karena perbedaan itu. Eksepsi satu pekan lagi,” ujar dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya