SOLOPOS.COM - Ilustrasi penganiayaan (JIBI/Solopos/Dok)

Penganiayaan Karanganyar terjadi di Jungke. Seorang warga tewas.

Solopos.com, KARANGANYAR – Teguh Purwanto, 33, Warga Kampung Padangan, RT 001/RW 007, Kelurahan Jungke, Karanganyar setelah dipukul palu oleh tetangganya, Kamis (18/6/2015) pukul 07.30 WIB. Peristiwa maut itu diduga dipicu oleh dendam pelaku.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Pelaku tercatat sebagai warga Sarirejo, RT 012/RW 002, Desa Sarirejo, Kecamatan Pati, Kabupaten Pati, Imam Pramuji, 48, nekat memukul kepala Teguh saat tidur. (Kronologi Pemukulan Palu di Jungke)

Menurut salah seorang warga yang tinggal di sebelah rumah Teguh, Anto, 35, sempat mendengar pertengkaran Imam dan Teguh. “Saya sempat mendengar bertengkar karena anak Teguh yang kecil bernama Haikal ngrecoki Pak Imam. Kurang lebih tiga hari lalu,” ungkap dia.

Ekspedisi Mudik 2024

Mertua Teguh, Sireng Padmodiharjo, tak habis pikir dengan peristiwa itu. “Saya enggak habis pikir Pak Imam dendam. Kemungkinan gara-gara Haikal, 2, [anak bungsu Teguh], menjatuhkan kayu yang akan dipakai Pak Imam membuat gerobak. Itu Selasa [16/6],” tutur dia.

Salah seorang teman Teguh yang juga mengamen di Terminal Bejen. Namun, dia enggan menyebutkan nama. Dia mengatakan Teguh sempat bercerita bahwa sedang bertengkar dengan tetangganya, Rabu. “Iya, katanya Selasa itu bertengkar. Hla, dia [Teguh] cerita ke kami itu Rabu,” ujar dia.

Pantauan Solopos.com, pintu kamar yang digunakan Teguh untuk tidur tertutup. Polres Karanganyar memasang garis polisi.

Marahi Istri dan Anak

Sementara itu, Wakapolres Karanganyar, Kompol Rudi Hartono, mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Mahedi Surindra, menuturkan kejadian bermula saat Imam menegur Haikal.

Menurut Rudi, tersangka juga memarahi istri Teguh, Sariyanti. Hal itu diduga memicu reaksi Teguh.

“Teguh enggak terima anak dan istrinya dibentak. Dia [Teguh] mendatangi tersangka dan cekcok. Korban menantang tersangka untuk berkelahi. Mungkin tersangka tersinggung dan menghajar korban. Tetapi, tersangka menyerahkan diri karena kesadaran tinggi,” ujar dia.

Polres menjerat Imam menggunakan pasal 351 ayat (3) KUHP. Polres menyita barang bukti berupa martil dan seprei berlumuran darah. Polres memeriksa istri korban, Saryanti, dan tetangga.

“Penganiayan yang mengakibatkan seseorang meninggal. Untuk sementara pemukulan dilakukan spontan dan tidak direncanakan.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya